Apakah Peralatan milik Anak Perusahaan juga dapat dianggap sebagai milik Induk Perusahaan?


PT. X merupakan anak perusahaan PT. Y (Persero) selaku Induk Perusahaan. Apakah Peralatan milik PT. X dapat serta merta dianggap sebagai milik PT. Y (Persero)?

Jawaban:

Hak Milik berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.

Merujuk pada Pasal 570 KUHPerdata di atas, terdapat beberapa ciri dari hak kepemilikan suatu benda, yaitu :

  • berhak menikmati kegunaan sesuatu benda dengan bebas,
  • merupakan hak menguasai secara terkuat
  • dengan syarat harus tidak boleh melanggar undang-undang atau peraturan umum dan mengganggu hak orang lain, serta apabila diperlukan dapat dicabut untuk kepentingan umum dengan memberi ganti rugi

Mariam Darus Badrulzaman mengemukakan bahwa para ahli perdata (seperti Suyling, Pitlo, dan Asser) sepakat bahwa hak milik atau eigendom adalah hak terkuat (volstrekste) yang memberikan sejumlah wewenang menguasai (beschikking bevoegheid) yang maksimal untuk menikmati dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas benda (feitelijke rechthandelingen).

R.Subekti mengemukakan hak milik adalah hak yang paling sempurna atas sesuatu benda. Seseorang yang mempunyai hak milik atas sesuatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (seperti menjual, menggadaikan, memberikan, mengalihkan hak kepemilikan, membebani, menyewakan, dan sebagainya), sepanjang tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun pendapat para ahli tersebut diatas, dapatlah disimpulkan bahwa hak milik adalah hak kebendaan yang paling utama dibandingkan hak kebendaan lainnya. Siapa saja yang memegang hak milik atas suatu benda, berhak mengambil manfaat apa saja atas benda itu sepanjang tidak melanggar undang-undang maupun hak orang lain.

Adapun cara memperoleh hak milik berdasarkan Pasal 584 KHUPerdata, adalah:

  • Pemilikan atau pendakuan (toeeigening).

adalah perolehan hak milik terhadap benda bergerak yang semula bukan milik siapapun juga (res nullius) yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang pertama-tama mengambilnya dalam kepemilikannya (Pasal 585 KUHPerdata).

  • Perlekatan atau penarikan ataupun ikutan (natrekking)

adalah perolehan hak milik terhadap benda yang mengikuti/melekat pada benda lainnya (Pasal 588 KUHPerdata).

  • Lewat waktu atau daluwarsa (verjaring).

adalah perolehan hak milik terhadap benda yang telah dikuasai selama waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan menurut syarat-syarat beserta cara menbeda-bedakannya sebagaimana diatur pada bab ke tujuh buku ke empat KUHPerdata (Pasal 610 KUHPerdata).

  • Perwarisan

adalah perolehan hak milik terhadap benda karena perwarisan menurut undang-undang atau menurut surat wasiat sebagaimana diatur bab ke duabelas dan ke tigabelas KUHPerdata (Pasal 611 KUHPerdata).

  • Penyerahan (levering).

Berdasarkan Pasal 612 KUHPerdata, terhadap benda bergerak, orang dapat memperoleh hak milik dengan cara melakukan penyerahan nyata (feitelijke levering) yang mana dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPerdata, terhadap benda tidak bergerak, penyerahan hak miliknya haruslah dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 509 KUHPerdata, peralatan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah merupakan benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan. Peralihan hak milik atas suatu benda bergerak dari seorang kepada orang lain adalah melalui penyerahan (levering). Menurut Mariam Darus Badrulzaman, penyerahan yang mengakibatkan peralihan suatu hak milik, haruslah memenuhi seluruh syarat berikut:

  • alas hak (onderlinggende verbintenis) atau perjanjian konsensual obligatoir.

yaitu merupakan perjanjian yang menyebabkan berpindahnya hak-hak kebendaan (seperti perjanjian jual beli, tukar menukar, hibah, opdracht, overdracht, cessie, transport, maupun inbreng).

  • ada wewenang menguasai pihak yang menyerahkan (beschikking bevoegdheid).

yaitu harus dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda (asas nemoplus dimana seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi apa yang menjadi haknya

  • ada itikad baik (te goeder strouw).
  • ada penyerahan.

yaitu harus ada formalitas tertentu atau penyerahan nyata (feitelijke levering) dan penyerahan yuridis (juridische levering). Pada benda bergerak, penyerahan nyata dan yuridis bersamaan terjadinya (dengan dilakukan penyerahan secara fisik atas benda itu, maka ketika itu telah berpindah hak milik atas benda tersebut).

Dalam mendukung kegiatan bisnisnya, PT. Y (Persero) sering menggunakan bermacam-macam peralatan milik PT. X. Salah satu peralatan yang digunakan oleh PT. Y (Persero) adalah peralatan konstruksi.

Berdasarkan Akta Notaris tentang Pemasukan dalam Perseroan (Imbreng), peralatan tersebut merupakan pemasukan dalam Perseroan (Inbreng) yang dilakukan oleh PT. Y (Persero) kepada PT. X. Rincian tersebut diuraikan dalam daftar yang setelah ditandatangani oleh para pihak

Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UUPT”), Inbreng adalah perbuatan hukum penyetoran atas modal saham yang dapat dilakukan baik dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
Penyetoran peralatan konstruksi tersebut diatas selanjutnya diperhitungkan dalam bentuk komposisi kepemilikan saham milik PT. Y (Persero) pada PT. X yang dicantumkan dalam akta perubahan anggaran dasar dan diberitahukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan. PT. Y (Persero) selaku pemegang saham mendapat manfaat dari Inbreng tersebut dalam bentuk pembayaran dividen atau pembagian laba dari PT. X sebagaimana diatur dalam PSAK Nomor 21 angka 23.

PSAK Nomor 21 angka 23 mengatur:

“Pembagian deviden termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah harga pasar saham PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek atau harga sesuai peraturan dalam Akta Pendirian PT yang sahamnya tidak terdaftar di Bursa Efek, dengan syarat telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham serta tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Inbreng yang dilakukan oleh PT. Y (Persero) kepada PT. X turut merubah hak milik atas peralatan kerja yang diinbrengkan tersebut karena telah dilakukan penyerahan (leverning) dengan memenuhi syarat sebagaimana telah diuraikan diatas, yaitu:

  • alas hak (onderlinggende verbintenis) atau perjanjian konsensual obligatoir.

adanya perjanjian yang menyebabkan berpindahnya hak-hak kebendaan yaitu Akta Notaris

Berdasarkan akta notaris tersebut hak milik atas peralatan kerja yang telah diinbrengkan PT. Y (Persero) kepada PT. X secara hukum telah menjadi milik PT. X

  • Ada wewenang menguasai pihak yang menyerahkan (beschikking bevoegdheid).

Bahwa orang atau pihak yang berwenang menguasai peralatan kerja tersebut adalah PT. Y (Persero). Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Akta Notaris

  • ada itikad baik (te goeder strouw).

PT. Y (Persero) dalam mengimbrengkan peralatan kerja miliknya memiliki itikad baik yaitu dengan menjamin bahwa benda yang diimbrengkannya bebas dari beban apapun. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Akta Notaris

  • ada penyerahan nyata (feitelijke levering) dan penyerahan yuridis (juridische levering).

Bahwa sebagai impelementasi Imbreng, telah pula dilakukan penyerahan secara fisik atas benda itu, dan oleh karena peralatan kerja tersebut merupakan barang bergerak, maka ketika itu juga telah berpindah hak milik atas benda tersebut kepada PT. X

Berdasarkan seluruh uraian diatas, peralatan sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan ini telah diinbrengkan oleh PT. Y (Persero) kepada PT. X secara sah, sehingga secara hukum merupakan milik PT. X. Meskipun PT. Y (Persero) merupakan induk perusahaan PT. X hal tersebut tidak berhubungan dengan status kepemilikan peralatan yang telah di imbrengkan. Selaku pemegang hak milik, selanjutnya PT. X berhak mengambil manfaat apa saja atas benda itu sepanjang tidak melanggar undang-undang maupun hak orang lain

Kuliah pindah jurusan, kenapa nggak?


Aku mau cerita pengalaman pribadi aku dalam menjalani kehidupan perkuliahan, gak bisa disamain dengan orang lain sih, tapi kalau kalian nemu pengalaman aku ini bisa bantu kalian buat ambil positif dan buang negatifnya, who knows kan, jadi bisa hemat waktu, biaya, dan tenaga juga hehe..

Dulu waktu SMA aku anak IPA, tentu aja cita-cita berputar di kepengen jadi dokter atau arsitek. Simpel karena jurusan kedokteran atau teknik adalah jurusan prestige dan berpotensi memiliki masa depan yang cerah. Meskipun begitu aku sadar kalo bakalan pusing banget pastinya kalo masuk jurusan teknik sipil, teknik industri, teknik kimia, apalagi teknik mesin, jadilah mengerucut di arsitek yang keliatannya gampang dan paling memungkinkan buat dijalanin sambil hepi-hepi.

Singkat cerita aku ikutan PMDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan) untuk daftar kuliah, intinya melalui seleksi raport aja, dan yang lolos keterima adalah nilai teratas dari keseluruhan peserta yang daftar. Alhamdulillah aku keterima di Arsitektur UNS pada tahun 2008. Terus gimana fakultas kedokterannya? dari semua seleksi yang aku ikutin, PMDK, SIMAK UI, dan seleksi-seleksi universitas lainnya, gak ada yang keterima. hahahaha yaudahlah ya.

Yowes next akupun pindah ke Solo dan menjalani perkuliahan di Arsitek UNS.

WhatsApp Image 2020-05-29 at 17.10.43

Banyak banget cerita pengalaman aku selama kuliah disini, 2 semester atau 1 tahun lamanya, tapi karena poin share aku sekarang tentang perubahan jurusan jadi aku pilih cerita yang relevan aja ya.

Kuliah arsitek itu selain memerlukan minat dan bakat di bidang gambar, kreatifitas, dan inovasi, ternyata juga memerlukan kemampuan. Tidak hanya kemampuan sketsa tapi juga menghitung. Awalnya kupikir arsitek itu hanya fokus di interior dan eksterior bangunan aja, rupanya fasad dan kerangka bangunannya juga diitung! hahahhaa. Disinilah diperlukan penguasaan terhadap materi matematika bangunan, teknik bangunan, fisika bangunan, dan lain sebagainya yang mensupport bangunan yang hendak kita buat itu bisa berdiri kokoh dan ga ambruk. Teknik Sipil tentu bakal bantu kita juga selama nanti kita bekerja, tapi perhitungan dasar tentu arsitek juga harus tau supaya gak asal gambar dan mendesign bangunan yang ternyata gak bisa direalisasikan.

Rupanya aku yang emang lemah banget sama hitung-hitungan bener-bener gabisa maksa lagi. Semester 1 clear banget mata kuliah hitung-hitungan itu nilainya jelek dan ada yang ngulang. Nilai yang jelekpun kudapat karena boleh nyontek temen, which is aku aslinya emang ga ngerjain apa-apa karena ga ngerti. IPK ku cuma 2, 2. Parahnya selain hitung-hitungan, ritme kerja arsitek yang gak tidur-tidur buat gambar dan memenuhi deadline ternyata juga bikin aku sakit-sakitan. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Sadar akan kebodohanku ini aku percaya kalau masa depanku di arsitek bakalan surem. So far nilai gambar dan design ku bagus semua, tapi kalau terjun di dunia kerja nanti, pasti aku bakalan kalah saing dengan orang-orang yang emang pinter secara teknis. Masalah design aku melihat temen-temen di jurusan design juga pada mumpuni, terus apa nilai lebihku dong sebagai arsitek? tentu aja surem. Aku gak percaya diri melanjutkan pendidikan yang dari awal udah bisa kuprediksi kesuremannya.

Semester 2 aku berkontempelasi possibility pindah jurusan. Banyak yang aku pikirin tentang jurusan apa yang bakal aku pilih. Pengalaman kemaren menyadarkanku pentingnya mempertimbangkan kemampuan yang kumiliki instead of cuma mikirin maunya apa. Kadang kita emang harus menerima kenyataan bahwa gak semua keinginan kita bisa terwujud, karena mentok di kesanggupan dalam berpikir. Daripada mementingkan ego, kita juga harus consider sama reality. Menyadari kekurangan diawal tentu lebih efektif ketimbang belakangan, saat kita udah keburu menghabiskan waktu, uang, dan tenaga buat maksain kehendak.

Pada saat itu kebetulan lagi rame banget berita tentang politik dan hukum. Banyak juga perkara-perkara yang menyorot perhatian masyarakat luas, termasuk aku. Bermodalkan searching-searching internet, kupikir aku punya ketertarikan dalam bidang ini. Menimbang antara jurusan politik atau hukum, aku akhirnya prefer ilmu hukum, karena lebih pasti, jelas standarnya, dan ada peraturannya. Kerangka berpikir kita lebih sistematis dan terukur karena merujuk pada dasar hukum. Hal itulah yang membuatku akhirnya ikutan SIMAK UI lagi dan milih fakultas hukum.

Berbelok dari IPA ke IPS jelas ga gampang, ga ada basic nya. Meskipun demikian banyak banget buku IPS yang dijual di gramedia, jadi bisa bantu buat belajar. Alhamdulillah akhirnya keterima di fakultas hukum angkatan 2009.

Orangtua nyaranin buat arsitektur ga di lepas gitu aja karena secara prestige jelas ST lebih prestigious dibanding SH, hahaha. Jadi untuk semester 3 aku tetap bayaran kuliah tapi ambil cuti, sembari menjajal kuliah di fakultas hukum. Akupun kembali ke Jakarta, dan pp ke Depok, akhirnya start kuliah hukum.

Ternyata hukum tidak semudah yang dibayangkan kalo belajarnya tinggal ngapalin doang. Stupid idea entah siapa manusia yang mikir kaya gitu, kenyataan IPK ku di semester satu juga anjlok, cuma 2,5. Yah meski 0,3 lebih tinggi dari pas kuliah arsitek, tapi tetep aja surem. Kacaunya kesureman ini bertambah makin besar saat orangtuaku dikasih surat untuk menghadap dekanat, karena mata kuliahku yang lulus cuma sedikit, which is kalo semester 2 nanti masih sedikit dan kurang dari 24 SKS, aku bakalan DO.

Entah apapun jurusannya ternyata emang punya tantangannya sendiri. Tapi dari seluruh proses ini aku menimbang kalau kekuranganku di fakultas hukum bukan karena ketidakmampuan, tapi lebih ke pemahaman dalam menerima materi. Aku banyak ngapal, tapi gak ngerti apa bedanya PHI dan PIH. Dari situ aja udah clear kenapa aku gagal kalo sistem belajarnya gak kuubah. Akhirnya aku berusaha keras buat semester 2 bisa lulus banyak SKS dan IPK bisa naik. Alhamdulillah aku bisa mengejar ketertinggalan.

Dengan hasil semester 2 itu aku sadar kalo hidupku punya masa depan kalo membidangi ilmu hukum ketimbang arsitektur. Akhirnya dengan berat hati aku mutusin buat lepas arsitek dan fokus di fakultas hukum. Banyak kekuranganku disini, jadi banyak juga PR yang harus aku kerjain supaya bisa survived dan lulus dari sini. Akhirnya aku mutusin buat belajar dengan giat di fakultas hukum.

Dari keseluruhan pengalamanku, aku bisa guarantee kalau memutuskan pindah jurusan saat kuliah itu bukanlah hal yang tabu, bukan hal yang gak mungkin. Tapi supaya keputusan kita itu matang dan benar, kita harus meng-consider banyak hal, biar dikemudian hari kita ga menyesal dan malah buang waktu. Hal yang paling utama yang wajib di pertimbangin adalah kemampuan, karena kalau kita gak sadar dimana letak kebodohan kita, ya kita ga akan bisa memperbaiki kegagalan kita.

Banyak cerita dari temen-temenku yang stay di jurusan arsitektur, simply karena mereka senang design. Aku tahu dengan jelas mereka juga sama-sama pencontek saat ujian hitung-hitungan, tapi mereka prefer to stay. Gak pernah ada yang salah dari pilihan mereka, sebab berpindah ke bidang lain jelas bukan hal gampang. Belom lagi kalau universitasnya harus pindah juga, kotanya pindah juga, never been easy. Meski beberapa dari mereka pada akhirnya cerita kalau sulit jadi arsitek beneran pasca lulus, sebab dalam dunia konstruksi, aslinya arsitek emang cuma dibutuhin sedikit, sisanya teknik sipil yang menghitung itu jumlah kebutuhannya lebih banyak. Dari minimnya kebutuhan akan pasar tersebut, mereka juga harus ditambah dengan bersaing sama orang-orang design yang banyak publish usaha mandiri yang lebih gampang buat di hire per project. Sulit, tapi hidup emang gak pernah mudah kan.

Begitu juga temen-temen kuliah hukum, yang banyak cerita tentang sulitnya mencari kerja ditengah berjibunnya lulusan sarjana hukum. Tapi after all, mereka berhasil kerja di tempat yang emang diminati. Meski gak serta merta juga, ada yang harus menjajal berkali-kali tempat kerja dan profesi, buat nemuin passionnya apa, tapi in the end on umur 20 an ini banyak dari kita yang udah bermuara di profesi yang pas. Pastinya banyak pertimbangan yang muncul buat milih kerjaan, termasuk kesempatan, kemampuan, dan pendapatan.

Dari ending diatas bisa dilihat kalau baik memilih stay di jurusan awal maupun pindah ke jurusan lain, ya sama-sama punya tantangan. Tapi apapun pilihan yang kita pilih, kita harus mempertanggungjawabkannya, dengan cara lulus dari jurusan itu dan mampu bekerja pasca lulus dari jurusan. Kita harus konsisten sama pilihan kita karena melihat perjuangan orangtua kita yang udah banyak berkorban untuk biayain. Kita juga harus mampu menjalani pekerjaan kita dengan hepi dan gak terpaksa, sebab kita berencana hidup puluhan tahun dengan cara kerja dan bidang yang sama kaya gitu kan.

Pada akhirnya, apapun pilihan kita jangan pernah mudah menyerah ya, tetep semangat, dan jalani dengan sebaik-baiknya, sebab kalo kata Barack Obama, If you’re walking down the right path and you’re willing to keep walking, eventually you’ll make progress.

Pharmaceutical industry


This is my paper position as delegates of china in WTO General Assembly Indonesia Model United Nations 2011

(copas from any sources)

The pharmaceutical industry is one of the leading industries in People’s Republic of China, covering synthetic chemicals and drugs, prepared Chinese medicines, medical devices, apparatus and instruments, hygiene materials, packing materials, and pharmaceutical machinery.

China accounts for 20% of the world’s population but only 1.5% of the global drug market. China’s changing health-care environment is designed to extend basic health insurance to a larger portion of the population and give individuals greater access to products and services. Following this period of change, the pharmaceutical industry is expected to continue its expansion.

The domestic pharmaceutical market is highly fragmented and inefficient. China, as of 2007, has around 3,000 to 6,000 domestic pharmaceutical manufacturers and around 14,000 domestic pharmaceutical distributors. Most often cited adverse factors include a lack of protection of intellectual property rights, a lack of visibility for drug approval procedures, a lack of effective governmental incentives, poor corporate support for drug research and differences in the treatment in China accorded to local and foreign firms.

Even so, the industry environment has been transformed for the better over the last 10 years. Entry to the WTO has brought a stronger patent system, medical insurance is now more widespread, and pharmaceutical-related regulations have been stiffened. China is reportedly expected to become the third largest pharmaceuticals market in the world by 2011.

Research and development is rapidly increasing with Shanghai becoming one of the most important global centers. Most notably, Novartis is expected to establish a large R&D base in Shanghai that will be a pillar of its drug development.

Currently China has about 3,500 drug companies, falling from more than 5,000 in 2004, according to government figures. The number is expected to drop further. The domestic companies compete in the $10 billion market without a dominant leader. As of 2007, China is the world’s ninth drug market, and in 2008 it will become the eighth largest market.

China’s thousands of domestic companies account for 70% of the market, and the top 10 companies about 20%, according to Business China. In contrast, the top 10 companies in most developed countries control about half the market. Since June 30, 2004, the State Food and Drug Administration (SFDA) has been closing down manufacturers that do not meet the new GMP standards. Foreign players account for 10% to 20% of overall sales, depending on the types of medicines and ventures included in the count. But sales at the top-tier Chinese companies are growing faster than at Western ones.

Future growth
China is expected to become the world’s third-largest prescription drug market in 2011, according to a report released by pharmaceutical market research firm IMS Health. The report said that China’s pharmaceutical revenue is growing fast and that the market there may double by 2013. Sales of prescription drugs in China will grow by US$40 billion through 2013, the report said. The value-added output of China’s pharmaceutical industry increased 14.9% year on year in 2009, according to statistics released by the Ministry of Industry and Information Technology. In the first 11 months of last year, the medicine sector’s combined net profit was RMB 89.6 billion, up 25.9% year on year. Growth in the period was only 16.2% in the period from January to August.

Overview
China has established a pharmaceutical industry structure, and has become one of the largest pharmaceutical producers in the world. The Chinese pharmaceutical industry has been growing at an average annual rate of 16.72% over the last few decades. However, the industry is still small-scale with a scattered geographical layout, duplicated production processes, and outdated manufacturing technology and management structures. The Chinese pharmaceutical industry also has a low market concentration and weak international trading competitiveness, coupled with a lack of patented domestically-developed pharmaceuticals. (Barnet Siu; 2010)

As China joins the World Trade Organization (WTO), it will need to integrate more completely into the global economy. The international competition will place an intense pressure on the Chinese pharmaceutical industry. Accession to the WTO will bind China by fundamental WTO principles, such as improved transparency and the strengthening of commercial legal procedures. China’s WTO commitments include the tightening of rules on intellectual property, tariff concessions, and market access of non-Chinese service suppliers engaging in the distribution of pharmaceuticals. (Cheri Grace; 2004)

Investment conditions in China have improved due to the vast consumer demand for pharmaceuticals, the lower labor costs and the changes resulting from economic reform. Changes to the patenting laws in full compliance with the requirement of the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (or “TRIPS Agreement”) and the lack of Chinese pharmaceutical R&D have also left gaps in the market.

The domestic pharmaceutical industry has been a key contributor to the country’s impressive economic growth. As one of the world’s major producers of pharmaceuticals, the sector achieved an annual compound growth rate of 16.7% between 1978 and 2003. Both far outpaced other economies in the world, making China the world’s fastest growing pharmaceutical market. Although China has enjoyed the benefits of an expansive market for pharmaceutical production and distribution, the industry is suffering from minimal innovation and investment in R&D and new product development. The sector’s economies of scale have yet to be achieved. Most domestic manufacturers in the pharmaceutical industry lack the autonomic intellectual property and financial resources to develop their own brand products. Most manufacturers rely on the repetitive production of low value added bulk pharmaceuticals and imitation drugs.

Structure and trends
Currently China has about 3,500 drug companies, falling from more than 5,000 in 2004, according to government figures. The number is expected to drop further. The domestic companies compete in the $10 billion market without a dominant leader. As of 2007, China is the world’s ninth drug market, and in 2008 it will become the eighth largest market.

China’s thousands of domestic companies account for 70 percent of the market, and the top 10 companies about 20 percent, according to Business China. In contrast, the top 10 companies in most developed countries control about half the market. Since June 30, 2004, the State Food and Drug Administration (SFDA) has been closing down manufacturers that do not meet the new GMP standards. Foreign players account for 10% to 20% of overall sales, depending on the types of medicines and ventures included in the count. But sales at the top-tierChinese companies are growing faster than at Western ones, according to IMS Health Inc.

Even the top selling companies just barely exceed sales of $100 million (hospital market). Most of the Chinese drug-makers fall below the 20th ranking, but 30 of the top 50 companies are local.[citation needed]

In addition, China’s over-the-counter market is growing fast and has become the fourth largest OTC market in the world. Foreign enterprises have been closely monitoring the expanding OTC market. Merck announced the launch of OTC program in China in September 2003. Rochelisted China as one of its 10 core OTC markets, with the aim of growing its OTC drug sales by 50% in the next five years and reaching 1.3 billion in 2008. Novartis is expanding its OTC market share in China, and Wyeth has also entered OTC market.

The pharmaceutical market in China is dominated by its non-branded generic industry that operates with basic technology and simple production methods. Domestic pharmaceuticals are not as technologically advanced as western products, but nonetheless occupy approximately 70% of the market in China. Domestic companies are mainly government owned and fraught with overproduction and losses. The Chinese government has begun consolidating and upgrading the industry in an effort to compete with foreign corporations.
It is estimated that most hospitals derive 25-60% of their revenue from prescription sales, hospitals remain the main outlets for distributing pharmaceuticals in China. This will change with the separation of hospital pharmacies from healthcare services and with the growing numbers of retail pharmacy outlets. Retail pharmacy outlets are expected to grow in number once the government finally introduces its system to classify drugs as OTC. The government is now encouraging development of chain drug stores, but the full effect might not be seen for several years.

The price of pharmaceutical products will continue to decrease steadily. In June 2004, the price of 400 antibiotics in 24 categories, including penicillin, was reduced by, on average, 35%. The total value affected by this reduction was US$42 million. The central government has been playing a significant role in pharmaceutical price readjustment. Future price reductions will originate from hospital pharmaceutical retail shops.

The rural pharmaceutical market will shift significantly.[citation needed] 80% of counterfeit products are consumed in rural areas.[citation needed]This provides a huge opportunity for pharmaceutical companies to develop the market in rural areas. In 2005, Huanan Pharmaceutical Group, Guangzhou Ruobei Huale, Baiyunshan Pharmaceutical Group, and others, have stepped up efforts in targeting the rural market.[citation needed]

Production levels
In the 9 months from January to September 2004, the total output of the country’s pharmaceutical industry reached $40 billion, 15.8% higher than the same period of 2003. In the same period, 23 major state-owned pharmaceutical companies had sales of $10 billion. A survey of 16 typical city hospitals, the usage of drugs increased by 32.23% in the first half of 2004 as compared with that of 2003.
Around 36% of all China’s pharmaceutical enterprises are state-owned. Another 35% are privately owned domestic enterprises and the remaining 29%, foreign-funded. Synthetic drug manufacturing remains the pharmaceutical industry’s largest business in China, constituting 65% of industry sales. Another 21% of industry sales come from traditional Chinese medicine. Biotech-related medical products and medical equipment make up the rest.

Regional distribution
China’s huge and gradually aging population and strong biopharmaceutical sector have almost guaranteed a large but varied pharmaceutical market profile. Zhejiang, Guangdong, Shanghai, Jiangsu and Hebei provinces have always been among the top five most productive provinces in China. Each of these provinces has grown steadily by an average of 20 per cent per annum from 1998 to 2003 (with the exception of Jiangsu in 1998 and 1999) and reflects an increasingly healthy developing trend in the Chinese pharmaceutical industry.

Foreign expansion
Most Chinese pharma companies with foreign distribution export traditional Chinese medicine mainly to Asian countries or regions. Their foreign distribution, therefore, is not as significant as their western counterparts.

The Chinese government legalized foreign ownership of retail pharmacies in 2003. On March 14, 2005, AXM Pharma Inc. (AMEX: AXJ) entered into a distribution agreement with Sinopharm Holding Guangzhou Co., Ltd. for an expected purchase amount through December 2005 of RMB 54 million ($6.56 million) for the Company’s line of Elegance products, formerly known as Whisper.

Additional products, including Anti-Fatigue and Asarone, are expected to be sold in upcoming quarters. The sales territory includesGuangdong, Guangxi, Yunnan, Guizhou, Fujian, Sichuan, Chongqing, Hainan, Hubei and Hunan. Sinopharm Holding Guangzhou Co., Ltd., an affiliate of China National Pharmaceutical Group Corp. is actively engaged in the research and development, capital investment, manufacture and trade of pharmaceuticals and medical instruments. Sinopharm has achieved an annual sales volume of 10 billion RMB (over 1.2 billion U.S. Dollars) and a total import and export volume of 200 million U.S. Dollars.

Governmental policies
China’s pharmaceutical industry has been a major industry that was completely directed by the state and subject to central planning, upon which transition-era reforms since the 1980s to this day have had a major impact. The pharmaceutical industry has been shaken up following the implementation of several government-initiated structural reforms.

The main reforms included:
1. Requiring all pharmaceutical manufacturers to meet GMP standards by 2004,
2. Diminishing drug sales through hospitals,
3. Bidding publicly for drug purchase,
4. Implementing a national healthcare insurance system, and
5. Strengthening intellectual property protection and SFDA supervision.

The overall goal has been to improve manufacturing and distribution efficiencies, strengthen drug safety supervision, and separate hospitals from the drug retailing business.

Regulation
With the increasing growth of the Chinese pharmaceutical market, the government realised the importance of supervision of pharmaceutical market. They put forward several regulations and reform measures over the past couple of years, especially in the recent period of healthcare reform. The most influential issues for foreign companies are the decree of Administration Method of Import Pharmaceuticals recently promulgated by the State Drug Administration, and the launch of a new version of registration certificate for import pharmaceuticals. Despite these advances China is still the leading manufacturer of counterfeit drugs, which claim the lives of people worldwide every year. June 2009, Nigeria has seized a large consignment of fake anti-malarial drugs with the label of ‘made in India’ but found that the medicines were in fact produced in China and were imported into the African countries.[4] The authorities have maintained that the incident is not isolated, indicating that it was just the tip of the iceberg.

Regulatory agencies
 State Food and Drug Administration: As part of the government restructuring announced in March 1998, the Ministry of Health’s Department of Drug Administration merged with the State Pharmaceutical Administration of China (SPAC) to become the State Drug Administration (SDA). As a result, SDA oversees all drug manufacturing, trade, and registration. In 2003, the SDA was restructured to become the State Food and Drug Administration.

Other former functions of the ministry have been assigned to different government bodies. The most important of these was the transfer of medical insurance responsibilities to the new Ministry of Labor and Social Security. Nonetheless, the Ministry of Health retains its other main functions-regulatory development and oversight, healthcare resource allocation, and medical research and education. The Chinese government’s establishment of a single drug regulatory authority was an important step toward foreign access, because it eliminated the conflicting standards that prevailed among provincial government agencies, centralized the Chinese healthcare regulatory system, and made it more transparent. SFDA now oversees all medications-both Western and TCM-as well as advertising. Its new regulations follow FDA’s model. Depending on the product and circumstance companies seeking to receive pharmaceutical approval might additionally have to register their product with the General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine AQSIQ. In July 1999, as part of medical insurance reform, SFDA released its first list of over-the-counter (OTC) medications, and in 2000, the state began to regulate OTC and prescription drugs separately. SFDA did so to encourage patients to purchase OTC medicines for less serious diseases, thereby reducing government medication expenditures and hospital visits. The SFDA plans to cut the number of manufacturers down to around 2,000 over the next two years by attrition and by requiring remaining firms to meet the new GMP standards. In fact, SFDA required all pharmaceutical companies in China to obtain GMP certificates from SFDA by June 30, 2004 to be licensed to sell their drug products in China. About 3000 of the companies met the deadline; companies in the process of obtaining certification may subcontract secondary production to a certified company until June 30, 2005.

In 2005, SFDA launched a regulation on drug research and supervision management aimed at enforcing GLP to investigative drugs, traditional Chinese medicine injections and biotechnology products. The regulation aims to help China’s drug research and development gain international recognition.

 National Development and Reform Commission: The function of the agency includes making strategic planning and mid to long term planning for the Chinese pharmaceutical industry, regulating the prices of drugs, managing disaster relief funds and carrying out the pharmaceutical development projects sponsored by the government.

 Ministry of Commerce: The government organization regulates the import and export of medical devices and equipment, collects and analyzes import and export data, and carries out anti-dumping investigations.

 Ministry of Labor and Social Security: The agency is responsible for the management of state medical insurance systems.

 Ministry of Health: The agency guides the reform of the medical service industry, is responsible for clinical trials and clinical applications of drugs, joins with other agencies in monitoring the severe side effects of drugs, and makes the basic insurance drug list.

 State Traditional Chinese Medicine Administration: The agency focuses on policies and regulations related to traditional Chinese MEDICINES.

 State Population and Family Planning Commission: The agency writes the regulations on the use of birth control tools and pills.

 Ministry of Science and Technology: The agency determines new product development projects, evaluates and registers new research and development achievements; issues grants and funds for small to mid business innovative investment.

 State Quality Control Administration: It enacts and implements national standards.

 Industrial Associations: Include China OTC Association, China Pharmaceutical Quality Management Association, China Pharmaceutical Commerce Association, and others.

Regulatory requirements
China quickly advanced its pharmaceutical-related regulations around the time of its December 2001 entry into the World Trade Organization (WTO). China has strengthened patent protection: In conformity with the WTO/TRIPS agreement, the patent protection structure adopted by China approaches that of Japan, Europe, and the US. Since the end of the 1990s, the government has been striving to develop a healthcare insurance system that covers 200 million Chinese. Already, 90% of the population in major cities like Shanghai, Beijing, and Guangzhou are covered, for a total of over 80 million. The Pharmaceutical Management Law was overhauled in December 2001 and various regulations were enacted from 2002-2003. Transparency in the approval process is gradually improving.

In accordance with WTO regulations, China has committed itself to cutting tariffs, liberalizing its domestic distribution practices, and restructuring its regulatory environment. China has allowed foreign enterprises to import products and engage in distribution services. Furthermore, China has also implemented new drug administration laws designed to streamline product registration and protect Intellectual Property Rights (IPR). China has agreed to six years of “data exclusivity” and has committed itself to implementing a patent linkage system. The SFDA has worked to crack down on counterfeiters but without greater resources and stricter legal consequences these actions alone have yet to be enough to curb this rampant problem.
Since 1998, the government has raised bar for entering the pharmaceutical business by passing laws including Drug Management Law and Regulations on Pharmaceutical Manufacturing. They involve following aspects of pharmaceutical manufacturing, drug distribution and selling, drug registration, requirements for manufacturing traditional Chinese medicines, medical packaging manufacturing requirements, and medical device manufacturing requirement.
The new laws will likely have a negative effect on market growth and profitability during the transitional period, but over the next 5–10 years this market should be able to provide the returns it is capable of.

Government drug pricing policy
In order to alleviate the burden of medical expenses on the society and ensure the implementation of the medical insurance scheme, retail prices of pharmaceutical products qualified for the program and included in the National Basic Medical Insurance Scheme Drug Catalogue will be regulated. The pricing mechanism is based upon three considerations when setting the maximum retail price – production cost, a wholesaler spread set by the government and the prices of comparable products in the market. Any products priced above this level will be cut.

Centralized tendering drug procurement program
The centralized tendering procurement system operates in two ways. First, several hospitals and medical institutions join together to invite tenders. Then, they appoint qualified agents to handle tenders. These agents are prohibited from having ties with the industry regulatory or administrative bodies.

In 2002, 70% of public hospitals at county or above level implemented this tendering system. This system has successfully passed the pilot phase and proven effective. Both the number of participating hospitals and variety of drugs expanded substantially.

More power to hospitals and medical institutions. In a market economy, hospitals and medical institutions do their own drug procurement. They source drugs from manufacturers at market prices and dispense them to patients. The centralized tendering drug procurement system, however, gives more power to hospitals in drug procurement. As a result, some unfair, unjustified and unreasonable practices surface as decision makers of some hospitals abused their power in order to get economic benefits.

GMP compliance certification
GMP is a system to ensure products are consistently produced and controlled according to quality standards. It is designed to minimize the risks involved in any pharmaceutical production that cannot be eliminated through testing the final product. A directive circular issued by the Ministry of Health in Jul 95 marked the official launch of GMP certification in China. The China Certification Committee for Drugs (CCCD) was established in the same year. A subsidiary organization was also set up to manage the certification program.
Currently nine government agencies are the key agencies responsible for regulation. They are the State Food and Pharmaceutical Administration (SFDA), the State Development and Reform Committee, the Commerce Ministry, the State Traditional Chinese Medicine Administration, the Ministry of Labor and Social Security, the Ministry of Health, the State Population and Family Planning Committee, the Ministry of Science and Technology, and the State Quality and Technology Supervision Administration.
In addition, more than 10 industrial associations also regulate the industry.

Comparison of regulatory requirements with other countries
There should be no big differences between rules of China and those of the U.S. Pharmaceutical, partly because China is following and copying U.S. rules. Chinese regulations affect nearly every aspect of drug manufacturing, from the design and construction of manufacturing facilities to the development of procedures and the training of operations personnel performing them.

There is only federal regulation on new drug application, but there are both local regulation and national regulation regarding pharma expenditures of hospitals, reimbursable drug lists, and other issues. National regulation is implemented by SFDA and other state agencies, while local regulation is implemented by provincial agencies.
Through related laws, China has established a physician licensing system, which requires physicians to pass a national exam to be eligible for applying for licenses. After passing the exam, physicians will be eligible for applying for certificates for the practice of medicine. Licensed physicians can open their own clinics five years after getting licenses, during which they must work as physicians.
There is a mechanism for approving new drugs (from NDA filing to approval). A full three-phase research trial takes three to five years, similar to the U.S., while requirements to start a trial are onerous by foreign standards, according to Western drug-company executives.

Although the approval time is being shortened, there still remain many aspects where transparency is lacking.

Patents
Western pharmaceutical companies have applied for numerous patents in China. About 10,000 patents for traditional Chinese medicines belong to Western companies. However, some Western observers say China lacks administrative protection for patents.

In 1992, the United States and China signed a memorandum of understanding (MOU) to allow administrative protection (AP) in China for US pharmaceutical patents granted between 1986 and 1992. The MOU provided seven-and-a-half years of market exclusivity, or AP rights, in China for pharma patents that were: not protected by exclusive rights before the amendment of current Chinese laws; patent protected after 1 January 1986 and before 1 January 1993 in an MOU signatory country; not previously marketed in China. Several Chinese government policies have prevented US industry from realizing the intended MOU benefits. According to Article 42 of the Patent Law, the duration of patent right for inventions is twenty years, and the duration for utility models and patent right for designs is ten years, counted from the date of filing.

The State Intellectual Property Office is responsible for enforcing patents. The intellectual property system in China was originated from and developed as a result of the policy of reform and opening-up. The State Council, the Patent Office of China, the predecessor of SIPO, was founded in 1980 to protect intellectual property, encourage invention and creation, help popularize inventions and their exploitation, and promote the progress and innovation in science and technology.

In 1998, with the restructuring of the government agencies, the Patent Office of China was renamed SIPO and became a government institution under the direct under control of the State Council. The office is in charge of patent affairs and deals with foreign-related intellectual property issues.

U.S. and China
As a member of the World Intellectual Property Organization, China is active in protecting international patents. The SIPO has signed IP protection memorandums with countries including Russia and Thailand on the protection of intellectual properties. Such agreements are necessary to protect international patents in China.

On July 14, 2005, China and U.S. reached an agreement on intellectual property protection. According to western pharmaceutical business journals, most discouraging to US pharma companies has been the rampant theft of their intellectual property through patent infringement and counterfeiting. All those factors undermined the competitive advantage that innovative pharma companies stood to gain from marketing investments. As a result, US companies accounted for less than 10 percent of China’s total pharma imports between 1998 and 2000.

China has more recently agreed to implement the Trade Related Intellectual Property Agreement of the Uruguay Round. To comply, Chinese companies will have to change their long-time practice of relying on counterfeit products. According to China’s Securities Times, foreign companies will be able to file compensation claims ranging from $400 million to $1 billion against companies that copy patented medicines.

Articles 18 and 19
Chinese patent law addresses foreign companies in articles 18 and 19. Under Article 18, where any foreigner, foreign enterprise or other foreign organization having no habitual residence or business office in China files an application for a patent in China, the application is treated in accordance with any agreement between the organization’s host country and China, or any international treaty to which both countries are party, or on the basis of the principle of reciprocity.
Under Article 19, where such an organization applies for a patent, or has other patent matters to attend to in China, it must appoint a patent agency designated by the patent administration department under the State Council to act as his or its agent.

The patent agency is mandated to comply with the laws and administrative regulations, and to handle patent applications and other patent matters according to the instructions of its clients. The agency bears the responsibility of keeping the contents of its clients’ inventions-creations confidential. The administrative regulations governing the patent agency are formulated by the State Council.

Distribution
The Chinese pharmaceutical distribution sector is very fragmented with about 10,000+ state-owned pharmaceutical wholesalers. Direct marketing to doctors (detailing), which is the basic marketing activity in developed countries, complemented by advertising, is not developed in China. Chinese hospitals generate 60 percent of their revenues from the sale of prescription drugs. Hospital pharmacies are still the main retail outlets for pharmaceuticals, accounting for 80 percent of total drug sales. This situation is changing because the government is encouraging the establishment of retail pharmacies that are not associated with hospitals.

Drugs are distributed in China through the Chinese-style channels. China has a three tiered distribution system. At the top of the ladder are national level-1 stations in Beijing, Shanghai, Shenyang, Guangzhou, and Tianjin. These allocate products to provincial level-2 distributors, who in turn sell to county and city level-3 wholesaler-drug stores. At the bottom of the distribution chain are China’s vast numbers of small retail stores are difficult to reach individually.
Pharmaceutical Logistics

At present, China’s pharmaceutical logistics industry is featured as small-scale, scattered investment and fierce competition. China’s pharmaceutical logistics industry is mainly composed of pharmaceutical manufacturers and pharmaceutical distributors. China has 16,500 wholesalers, 120,000 retailers and more than 6,300 producers. In terms of sales, China’s top three companies: Sinopharm Group, Shanghai Pharmaceutical Co. and Jiuzhoutong Group Corp., are all shared less than 5% of the national market.

Since 2002, China’s pharmaceutical logistics industry has been expanding constantly. A great amount of capital is being poured into the industry. In year of 2007, China had three pharmaceutical logistics centers put into operation, namely, Jiangsu Yabang Medicine Logistics Center, Quanzhou Medicine & Food Logistics Port and Chongqing Medicine Heping Logistics Center.

Large pharmaceutical logistics projects that initiated the construction in 2007 include the China-ASEAN (Tongji) Medicine Logistics Center invested by Guangxi Tongji Medicine Group with CNY145 million, the Nantong Suzhong Pharmaceutical Logistics Center with a total investment of CNY280 million, and the Chongqing Modern Medicine Logistics Center Project jointly invested by Shenzhen Neptunus Bioengineering Co., Jinguan Group and Chongqing Huabo Medicine Co.
Based on the statistics from the China Association of Pharmaceutical Commerce and China’s Medicine and Healthcare Product Import and Export Association, in view of the features of China’s pharmaceutical logistics industry, China demands urgently to create a group of large trans-region, trans-industry and trans-ownership Pharmaceutical logistics conglomerates through restructuring the industry and forming an alliance. As for the construction of logistics centers, it is better to build them jointly. In this way, it will help carry out management on the entire logistics operation to speed up the flow of drugs, improve circulation efficiency and reduce logistics cost.

Education and research
There are many institutes of higher learning in China that are engaged in pharmaceutical research. (See Pharmaceutical higher institutions in China.)
Intellectual property rights
Main article: Intellectual property in the People’s Republic of China

And in the end of Pharmaceutical Patents and access to medications topic, Me as a china delegates doesn’t be one of both sponsors and signatures of the draft resolutions because the draft resolutions in this committee completely adverse position of China as a country that has a traditional medicine. In the draft resolution, they are agree in Compulsory License, while there is not explained about which medicine do you mean? China traditional medicine can not give any license to product in other country, so I completely against compulsory license!

and here is the final resolutions (which I do not agree so that not make me China as both sponsors and signatures):

INDONESIA MODEL UNITED NATIONS 2011
RESOLUTION
Committee: World Trade Organization Topic: “Pharmaceutical Patents and Access to Medication”
Sponsors: Costa Rica, Dominican Republic, Ghana, Venezuela Signatories: Angola, Barbados, Belgium, Brunei, Cambodia, Canada, Cape Verde, Chad, Chile, Colombia, Croatia, Cuba, Fiji, France, Gabon, Greece, Haiti, Honduras, Hungary, Indonesia, Japan, Kuwait, Latvia, Luxembourg, Malaysia, Maldives, Mauritius, Mozambique, Myanmar, Namibia, Nigeria, Pakistan, Qatar, Romania, Rwanda, Senegal, Singapore, Solomon Islands, South Korea, Tanzania, Turkey, Uganda

The World Trade Organization,

Recalling the importance and the needs to achieve the Millennium Development Goals in public health and human live,
Further recalling the TRIPs Agreement and the Doha Declaration on TRIPS Agreement,
Reaffirming that the protection of pharmaceutical patents is as important as the problem of medication access as well as the manifestation of human rights enforcement,
Calls upon either developed, developing countries as well as least-developed countries to respond promptly and generously to consolidate appeals for public health goals;
Noting that the WTO has the authority to provide such facilitation in order to meet the need of its members,

Thus we decide as follow:
1. Encourages countries to ratify the amendment of paragraph 6 of the Doha Declaration on TRIPS Agreement addressing the availability of such flexibilities, such:
a) Compulsory License with limitation term for 3-5 years of trial (the term can further be negotiated) and in certain medication that severe in the developing country,
b) Parallel import on the acknowledgement of WHO and the patent holders when there is severe cases diseases with remuneration;

2. Calls Member States to enhance cooperation by establishing joint laboratories between either developed, developing, and least developing countries,
a) Joint laboratories are defined as sharing knowledge to developing countries by making joint laboratories in developing countries to create independency in these countries,
b) Joint laboratories in a form of capacity building to help establish drug research in countries with insufficient or no capacity in pharmaceutical product,
c) The Joint laboratories will be conducted by the ministry of health or related government bodies,
d) The mechanism of the joint laboratories could be conduct by either each nations, or regional organization for countries with instable government;

3. Urges every Member States to combat any form of abuse and violation of pharmaceutical patent protection:
a) Urging each country that ratified the TRIPS agreement on patent protection to strengthen their patent law or regulation,
b) Combating counterfeited drugs by urging member state’s government to sanction their counterfeited groups in a form of patent enforcement in every Member States,
c) Combating bio-piracy by pharmaceutical companies by encouraging all Member States to ratify the United Nations Convention on Biological Diversity,
d) Encouraging patent holders not to use the application of evergreen patent,
e) Supporting the herbal medicines development as the alternative cure.

Kedokteran Gigi Forensik


  1. kedokteran gigi forensik

Odontologi Forensik atau Ilmu kedokteran gigi forensik merupakan cabang dari ilmu kedokteran gigi mengenai cara penanganan dan pemeriksaan bukti-bukti melalui gigi dan evaluasi serta pemaparan hasil-hasil penemuan yang berhubungan dengan rongga mulut untuk kepentingan penegakan hukum di pengadilan. Dalam arti luas Odontologi Forensik meliputi semua upaya pemanfaatan pemeriksaan gigi, komponen mulut dan wajah untuk kepentingan peradilan dan identifikasi

Ruang lingkup odontology forensik:

Non Pengadilan

  • Identifikasi dari sisa/fragmen tubuh manusia yang ditemukan
  • Identifikasi orang hidup karena hilang ingatan
  • Identifikasi kecelakaan/bencana massal untuk kepentingan keluarga dan asuransi

Pengadilan

  • Identifikasi dengan sarana gigi geligi dalam menentukan korban atau pelaku tindak pidana pada orang yang hidup/mati
  • identifikasi bekas gigitan pada makanan tersangka atau korban (bite marked)

Penelitian

  • Menentukan golongan darah korban
  • Menentukan umur korban
  • menentukan ras korban
  • Perkiraan jenis kelamin
  • kebiasaan-kebiasaan tertentu
  1. DNA forensik

DNA forensik adalah salah satu metode pemerikaaan khusus atas suatu perkara hukum yang menggunakan ilmu biologi untuk menganalisis bagian tubuh antara sample temuan di TKP dgn sample uji lainnya (misalnya dari tersangka) kemudian digunakan untuk menguji kecocokan kedua sampe tersebut. Jika terbukti benar maka tersangka akan langsung mendapatkan pemrosesan hukum lebih lanjut. Pemeriksaan DNA Forensik digunakan karena tiap-tiap DNA manusia punya pola yang unik yang berbeda satu dengan lain.

DNA, singkatan dari deoxyribonucleic acid, dikenal sebagai istilah kimia. Ia adalah rantai asam amino yang menjadi cetak biru manusia dan mengatur semua proses biologis. Setiap orang pasti memiliki DNA yang khas, sehingga untuk itulah tak mungkin ada dua atau lebih orang yang memiliki DNA sama.

Dalam banyak kasus mutilasi, ketika ahli forensik tak bisa melakukan sidik jari atau sidik gigi, tes DNA menjadi alternatif. Seperti dipaparkan tadi, tes DNA bukan hanya menerangkan identitas, tetapi juga memecahkan masalah paternalitas dan maternalitas (hubungan anak dengan orang tuanya). Salah seorang yang memperoleh manfaat tes DNA adalah John White. Pria 48 tahun ini dihukum seumur hidup di Miami, AS, 27 tahun silam atas kasus perkosaan. Ia kemudian dibebaskan karena berdasarkan tes DNA, rambut yang ditemukan di tempat kejadian perkara tidak konsisten dengan profil DNA White.

Di Indonesia, salah satu tes yang sering dilakukan adalah DNA fingerprint. Model ini mencuat seiring terjadinya peledakan bom di sejumlah tempat seperti bom Marriot, Bali dan Kedubes Australia.

  1. Contoh kasus
  2. Kedokteran gigi forensik

Menurut saya contoh kasus yang dapat diaplikasikan kedokteran gigi forensik adalah pada kasus pembunuhan dengan cara dibakar. Korban yang jasadnya hangus terbakar dan sukar dikenali, masih dapat dikenali dengan susunan gigi dari si korban. Gigi dilakukan pemerikaaan karena merupakan organ tubuh yang tahan panas, apabila terbakar.

Saat identifikasi si korban, ahli kedokteran forensik menganalisa gigi korban dengan rekam gigi yang dimiliki dari si korban untuk mencari kecocokan agar jelas sosok korban yang hangus terbakar. Apabila ditemukan kecocokan maka sample, maka akan menjadikan jelas identitas si korban.

Contoh kasus yang menggunakan odontology forensik adalah kecelakaan massal yang menyebabkan kematian banyak orang, seperti jatuhnya pesawat Garuda di Sibolangit, kasus bom bali tahun 2002 dan tahun 2005, bom JW Marriot tahun 2003,

DNA Forensik
Contoh kasus yang dapat diaplikasikan DNA forensik adalah pada tindak pidana perkosaan. Menurut saya DNA Forensik dapat diaplikasikan misalnya pemeriksaan ceceran sperma atau darah yang diduga pelaku dari tubuh korban. Penyidik mengambil sample sebagai barang bukti dan dilakukan pemeriksaan oleh ahli DNA Forensik atas sample darah/sperma dari si tersangka. Saat identifikasi kedua sample tersebut, DNA Forensik menganalisa kesamaan pola-pola DNA dari kedua sample tersebut. Apabila adanya kecocokan maka bisa menjadi alat bukti keterangan ahli bagi penuntut umum nantinya atas dakwaan perkosaan JPU kepada terdakwa.

Contoh kasus yang menggunakan DNA Forensik adalah kasus bom bunuh diri yang mengakibatkan hancur berkeping-keping tubuh sehingga sulit disatukan anggota tubuhnya, seperti kasus bom kedubes australia 2004, bom Cirebon 2011, selain itu kasus pembunuhan anak didalam kerdus, dan kasus pembunuhan dan pemerkosaan wanita gagang cangkul di tanggerang.


Peran ilmu forensik, beserta contoh kasus

Ilmu forensik adalah ilmu terapan yang dipergunakan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran demi kesejahteraan umat manusia. Peran ilmu forensik adalah membantu pembuktian melalui pembuktian ilmiah:

  • dokumentasi informasi / prosedur
  • dokumentasi fakta
  • dokumentasi temuan
  • analisis dan kesimpulan
  • presentasi / sertifikasi

Dampak masuknya berbagai teknik identifikasi menggunakan teknologi tinggi, menjadikan penggunaan ilmu pengetahuan forensik tidak lagi sekedar pembuktian pada lingkungan peradilan pidana, melainkan juga peradilan perdata, seperti pembuktian keaslian suatu kontrak atau tulisan, pembuktian hubungan paternitas / darah, dsb.

Cabang-cabang ilmu forensik diantaranya:

  1. Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik dari ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk membantu penegakkan hukum, keadilan, dan memecahkan masalah-masalah di bidang hukum
  2. Toksikologi Forensik, Toksikologi adalah ilmu yang menelaah tentang kerja dan efek berbahaya zat kimia (racun) terhadap mekanisme biologi. Toksikologi forensik mencangkup terapan ilmu alam dalam analisis racun sebagi bukti dalam tindak kriminal. Toksikologi forensik merupakan gabungan antara kimia analisis dan prinsip dasar toksikologi
  3. Odontologi Forensik, adalah ilmu mengenai gigi, perbaikan gigi (dental restoration), dental protese (penggantian gigi yanng rusak), struktur rongga rahang atas “sinus maxillaris”, rahang, struktur tulang palatal (langit-langit keras di atas lidah), pola dari tulang trabekula, pola penumpukan krak gigi, tengkuk, keriput pada bibir, bentuk anatomi dari keseluruhan mulut dan penampilan morfologi muka adalah stabil atau konstan pada setiap individu. Berdasarkan kharkteristik dari hal tersebut diatas dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelusuran identitas seseorang (mayat tak dikenal). Sehingga bukit peta gigi dari korban, tanda / bekas gigitan, atau sidik bibir dapat dijadikan sebagai bukti dalam penyidikan tindak kejahatan.
  4. Psikiatri forensik, untuk mendiagnose prilaku, kepribadian, dan masalah psikis sehingga dapat memberi gambaran sikap (profile) dari pelaku dengan melakukan penelaahan ulang tingkah laku, kejadian seseorang sebelum melakukan tindak kriminal atau sebelum melakukan bunuh diri.
  5. Entomologi forensik, Entomologi adalah ilmu tentang serangga. Ilmu ini memperlajari jenis-jenis serangga yang hidup dalam fase waktu tertentu pada suatu jenasah di tempat terbuka. Berdasarkan jenis-jenis serangga yang ada sekitar mayat tersebut, seorang entomolog forensik dapat menduga sejak kapan mayat tersebut telah berada di tempat kejadian perkara (TKP).
  6. Antrofologi forensik, adalah ahli dalam meng-identifikasi sisa-sisa tulang, tengkorak, dan mumi. Dari penyidikannya dapat memberikan informasi tentang jenis kelamin, ras, perkiraan umur, dan waktu kematian. Antrofologi forensik mungkin juga dapat mendukung dalam penyidikan kasus orang hidup, seperti indentifiksi bentuk tengkorak bayi pada kasus tertukarnya anak di rumah bersalin.
  7. Balistik forensik, bidang ilmu ini sangat berperan dalam melakukan penyidikan kasus tindak kriminal dengan senjata api dan bahan peledak. Seorang balistik forensik meneliti senjata apa yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut, berapa jarak dan dari arah mana penembakan tersebut dilakukan, meneliti apakah senjata yang telah digunakan dalam tindak kejahatan masih dapat beroperasi dengan baik, dan meneliti senjata mana yang telah digunakan dalam tindak kriminal tersebut. Pengujian anak peluru yang ditemukan di TKP dapat digunakan untuk merunut lebih spesifik jenis senjata api yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut.

Peran ilmu forensik dalam penyelesaian kasus kejahatan

Perdana kusuma (1984) mengelompokkan ilmu forensik berdasarkan peranannya dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal ke dalam tiga kelompok, yaitu:

  • Ilmu-ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah hukum.

Dalam kelompok ini termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana. Kejahatan sebagai masalah hukum adalah aspek pertama dari tindak kriminal itu sendiri, karena kejahatan merupakan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

  • Ilmu-Ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah teknis.

Kejahatan dipandang sebagai masalah teknis, karena kejahatan dari segi wujud perbuatannya maupun alat yang digunakannya memerlukan penganan secara teknis dengan menggunakan bantuan diluar ilmu hukum pidana maupun acara pidana.

Dalam kelompok ini termasuk ilmu kriminalistik, kedokteran forensik, kimia forensik, fisika forensik, toksikologi forensik, serologi/biologi molekuler forensik, odontologi forensik, dan entomogoli forensik. Pada umumnya suatu laboratorium kriminalistik mencangkup bidang ilmu kedokteran forensik, kimia forensik dan ilmu fisika forensik. Bidang kimia forensik mencangkup juga analisa racun (toksikologi forensik), sedangkan ilmu fisika forensik mempunyai cabang yang amat luas termasuk: balistik forensik, ilmu sidik jari, fotografi forensik.

Apabila terjadi suatu kasus kejahatan, maka pada umumnya timbul pertanyaan-pertanyaan seperti: Peristiwa apa yang terjadi? Di mana terjadinya? Bilamana terjadinya? Dengan alat apa dilakukannya? Bagaimana melakukannya? Mengapa perbuatan tersebut dilakukan? Siapa yang melakukan? Pertanyaan peristiwa apa yang terjadi adalah mencari jenis kejahatan yang terjadi, misalnya pembunuhan atau bunuh diri. Dengan bantuan ilmu kedokteran forensik atau bidang ilmu lainnya, dapat disimpulkan penyebabnya adalah bunuh diri. Oleh sebab itu penyidik tidak perlu melakukan penyidikan selanjutnya guna mencari siapa pelaku dari peristiwa tersebut, karena kematian diakibatkan oleh perbuatannya sendiri.

  • Ilmu-ilmu forensik yang menangani tindak kriminal sebagai masalah manusia.

Dalam kelompok ini termasuk kriminologi, psikologi forensik, dan psikiatri/neurologi forensik. Kejahatan sebagai masalah manusia, karena pelaku dan objek penghukuman dari tindak kriminal tersebut adalah manusia. Dalam melakukan perbuatannya, manusia tidak terlepas dari unsur jasmani (raga) dan jiwa. Disamping itu, kodrat manusia sebagai mahluk sosial, yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan juga dipengaruhi oleh faktor internal (dorongan dari dalam dirinya sendiri) dan faktor eksternal (dipengaruhi oleh lingkungannya).

Atas asas keadilan, dalam pemutusan sangsi dari tindak pidana, perlu ditelusuri faktor-faktor yang menjadi sebab seseorang itu melakukan kejahatan. Untuk itu perlu diteliti berbagai aspek yang menyangkut kehidupannya, seperti faktor kejiwaan, keluarga, dan faktor lingkungan masyarakatnya. Seseorang melakukan tindak kriminal mungkin didorong oleh latar belakang kejiwaannya, atau karena keadaan ekonomi keluarganya, ataupun karena pengaruh dari keadaan sosial masyarakatnya. Dalam hal ini peran serta kriminolog, psikolog forensik, dan psikiater forensik mempunyai peran penting dalam menyelesaikan kasus kejahatan.

Berdasarkan klasifikasi diatas peran ilmu forensik dalam menyelesaikan masalah / kasus-kasus kriminal lebih banyak pada penanganan kejahatan dari masalah teknis dan manusia sehingga pada umumnya laboratorium forensik dimanfaatkan untuk kepentingan peradilan, khususnya perkara pidana

Pasal-pasal dalam KUHAP yang berhubungan dengan masalah “ahli”

  • Pasal 133 KUHAP

(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

  • Pasal 134 KUHAP

(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.

(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini

Teknik Pembuktian


diberikan oleh bpk. Adnan Paslyadja, SH pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 73 gelombang II

tek-pembuktian-1

tek-pembuktian-2

 

tek-pembuktian-3

tek-pembuktian-4

tek-pembuktian-5

tek-pembuktian-6

tek-pembuktian-7

Perdata Materil


diberikan oleh alm. Bapak Yoseph Suardi Sabda, S.H, LL.M saat Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 73 Gelombang II

 

  • Pasal 139: Para calon suami istri dengan Perjanjian Kawin dapat menyimpang dan peraturan perundang-undangan mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan dibawah ini
  • Definisi Benda Pasal 499 (yang dapat dikuasai oleh Hak milik):

Barang

hak

  • Hak kebendaan dan hak perorangan:

1)Hak kebendaan timbul dari UU

Menghubungkan si pemegang benda dengan benda

Mobil milik A dapat menggugat benda pada tangan siapapun benda itu berada (574)

2)Hak perorangan timbul dari perjanjiaan

Menghubungkan orang dengan orang lain

Hanya dapat menggugat orang kepada siapa buat perjanjian

3)Haper akhirnya membedakan perdata kebendaan & perorangan

  • Hak kebendaan timbul dari

>Karena perwarisan

Timbul hubungan dari ahli waris dengan barang yang diwariskan

>Penyerahan

Hak atas kebendaan baru berpindah pada Jual beli saat setelah penyerahan

Terdiri atas:

Nyata

Tidak nyata (dengan surat / akte (bawah tangan (piutang) & otentik (penyerahan barang-barang tidak bergerak. Ps. 37 PP 24 tahun 1997))

  • Eksekusi

A punya hutang pada B, namun A punya mobil. Maka B bisa meminta penyitaan (sita jaminan) dan setelah putusan Sita Eksekusi

  • (Pelekatan & Pendakuan) tidak berlaku lagi

Aturan BW dulu, tanah timbul dari proses sedimentasi air laut adalah milik si pemilih tanah yang melekat, namun menurut UUPA tanah timbul adalah tanah negara. Saat ini sudah tidak berlaku sama sekali

Pendakuan adalah barang tidak ada pemiliknya (Res Nullius: siapa yang mengasai pertama kali adalah pemiliknya. Contoh harta karun yang ditemukan). Saat ini berlaku setengahnya karena hanya berlaku pada benda bergerak (kalo tidak bergerak ex. Tanah sudah tidak mungkin karena UUD Ps.. 33 bumi air dan siinya dikuasai negara)

Prinsip ini tidak dikenal oleh hukum adat

  • Banyak timbul masalah hukum karena pengadilan tidak membedakan hak kebendaan dengan hak perorangan

X mengoperasikan sementara waktu (BOT). Namun PT. X tidak segera menjalankan. Kemudian pemda membuat perjanjian dengan PT. Hutama Karya (Tender). PT. X menggugat. Gugatan seharusnya tidak boleh karena PT. X dengan pemda bukan hubungan kebendaan, melainkan hubungan perorangan, sehingga tidak punya hak apapun atas tanah, namun hak hanya pada walikota saja.Namun prinsip pemisahan tidak diperhatikan

Angkasa Pura punya HGU. HGU dialihkan dari A ke B (hanya dengan perjanjian dibawah tangan, tanpa akte PPAT & perubahan sertifikat). Ternyata tanah sekarang dikuasai oleh Angkasa Pura, dan B menggugat. Menurut BW B tidak bisa karena tidak ada hubungan. Yang bisa dilakukan adalah B menggugat A untuk menyerahkan tanah atau ganti rugi.

Orang saat ini hanya punya perjanjian saja bisa menggugat (A punya perjanjian dengan B tapi menggugat C) padahal perjanjian hanya mengikat para pihak

Hal ini dikarenakan terjadi setelah lahirnya UUPA (Pasal. 5: hukum adat)

  • Pada prinsipnya hukum agraria adalah hukum adat
  • Hukum adat tidak membedakan hak perorangan dengan hak kebendaan
  • Hak perorangan harus dihormati
  • Hal inilah yang membuat investasi sulit

Pasal 32 (2) PP 24 tahun 1997

Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

  • Hak – hak keperdataan pada dasarnya dimiliki oleh orang. (tidak memerlukan negara). Namun karena perkembangan zaman ada pada sekumpulan orang. Buku I KUHPer hanya berlaku pada orang, Buku II dan III berlaku untuk badan HUKUM (Pasal 1654)
  • Jika tidak memerlukan negara maka yang menentukan hak adalah hakim (yang diangkat oleh rakyat) dan eksekusi putusan dilaksanakan sebagai sukarela (tidak ada juru sita). Sejarahnya hakim memakai toga adalah dari Inggris.
  • Perjanjian gadai 1150 (UU No. 41 tahun 1999 tentang jaminan fidusia)

Hak gadai (1152) timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur (atau orang yang memberikan gadai) (atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur)

Fidusia harus didaftarkan pada kemenkumham

Ketentuan-ketentuan buku II tentang tanah sudah tidak berlaku karena UUPA; namun Ketentuan-ketentuan buku II tentang gadai masih berlaku walau sudah ada UU Fidusia

  • Hipotik (UU 4 tahun 1996)

Ketentuan hipotik yang berhubungan atas tanah di BW sudah tidak berlaku, yang berlaku adalah UU 4/1996; namun ketentuan hipotik bukan tentang tanah (misal kapal) masih diatur oleh KUHPerdata.

  • Warisan

Buku II mengatur tentang warisan (kebendaan) karena Hak kebendaan salahsatunya timbul dari pewarisan (cara untuk memperoleh benda yang tadinya milik orang lain jadi milik kita)

  • Putusan MK No. Tanggal 17 februari 2012

“menyatakan bahwa pasal 43 UU Perkawinan yang mengatur hubungan keperdataan anak luar kawin bertentangan dengan UUD 1945

  • 171 KHI

(b) Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan

(c) Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Dalam penyelesaian pewarisan berdasarkan KHI

Bisa di Pengadilan agama: asal anak agama lain dikeluarkan

Pengadilan Negeri: bisa semua agama (yang lain tetap minta pembagian harta)

Jika anaknya muslim semua, tapi bapaknya kristen, maka tidak bisa di PA harus di PN

  • Ahli waris:

>Anak kandung:

Satu: setengah

Dua: dua pertiga

Tiga atau lebih: masing-masing tiga perempat;lah

>Undang-undang: Legitime Portie (Pasal 913)

  • KHI Pasal 195

Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.

Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.

Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.

  • Apabila wasiat yang merugikan

Berdasarkan KUHPerdata berlaku pasal 920 KUHPerdata

Terhadap orang islam: Pasal 201 KHI

Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya

  • 9 milyar. Anak kandung 4, anak selingkuhan 1

Berdasarkan KUHPerdata

¾ x 9 Milyar = 6,75 M (untuk 4 anak sah)

9 – 6,75 M = 2,25 M (untuk anak luar kawin)

Berdasarkan KHI

  • PP 24/97
  • Yang dipakai PP 10 tahun 1961
  • Hanya menimbulkan hak perorangan bukan hak kebendaan
  • Pasal 5 UUPA jadi bikin rancu

Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya (24 / 1997 misalnya) , segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Pasal 37 PP 24 / 1997

Peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT

Kesimpulan:

Walau hukum adat (tidak tertulis) seharusnya merefer to pasal 37 (1) PP 24 / 1997 maka yang harus diindahkan adalah yang tertulis (agar tidak sewenang-wenang (karena tidak tertulis)

  • Ahli waris legitimaris
  • Ahli waris Testamenter
  • A punya anak B dan C. A Menghibahkan 10 % harta kekayaan pada pembantunya

Legitimaris: B dan C (anak anaknya)

Testamenter: pembantu

  • A duda punya anak B dan C. B yang merawat A. Wasiat: 10 % untuk B. (total 1 M)

Legitimaris: B dan C

Testamenter: B (100 juta + (900 juta/2) = )

Ada kalanya ahli waris legitimaris adalah ahli waris testamenter juga

  • Soal: A punya anak sah B, C, D, E dan anak selingkuhan Z (wasiat ke Z). Total 9 M

Legitimaris: B, C, D, E dan Z (berdasarkan putusan MK)

Testamenter: Z

Anak selingkuhan (914 KUHPerdata):

  • Kasus harta bersama Istri 9 M, suami 9 M. Total harta bersama 18 M.

>KUHPerdata:

119 KUHPer: mulai saat perkawinan, harta bersama (persatuan bulat antara harta suami & istri).

Dalam hal harta bersama, Suami / istri yang ditinggal mati, menerima bukan sebagai ahli waris, tapi pemilik harta. (langsung dibagi 2. 50% untuk suami / istri yang ditinggal mati, sisanya baru dibagi rata ke ahli waris)

126 KUHPer

128 KUHper

852 A KUHPer: suami / istri yang ditinggal mati, dipersamakan dengan anak sah

863 KUHPer: bila yang meninggal punya anak sah, maka anak luar kawin mewarisi 1/3 yang sedianya mereka terima

  • KHI

Pasal 180: janda ¼ jika pewaris tidak meninggalkan anak; jika meninggalkan anak maka 1/8 bagian

(kasus) 1/8 x 9 M =

Pasal 186: anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibu & pihak ibunya (bukan ahli waris legitimaris)

Tapi Putusan MK membatalkan ini. Namun tidak menyebut berapa.

Anggap sama dengan anak sah

 

 

HAK PATEN

 

  • Hak adalah benda menurut KUHPerdata. (Ps. 499 KUHper)
  • Apakah hak (paten) boleh diambil alih oleh negara? Jawaban ya.
  • Contoh kasus:
  • Kasus korupsi, A punya harta rumah (bisa disita & dilelang. Hasilnya bisa mengurangi UP)
  • A juga punya hak paten terhadap pompa listrik (disita & dirampas untuk negara)
  • Apabila kementerian PU (misal) meminta dialihkan hak paten dari A dialihkan ke kementrian PU. Harganyanya tergantung harga hak paten. Yang menilai adalah appraisal (juru nilai). Jika mau gampang bisa dilelang. Kementrian PU ikut sehingga tahu berapa harganya. Dari harga hak paten tersebut bisa mengurangi UP kasus tersangka.
  • Hak bisa beralih (salah satunya) karena eksekusi
  • Bagaimana menyita hak paten? Melalui akte dimana A menyerahkan hak paten pada negara. Jika tidak mau, menggunakan Berita Acara Perampasan
  • Perikatan lahir:
  • 1233: Persetujuan atau karena UU
  • 1352: perikatan karena UU timbul:
  • Karena UU itu sendiri

Bisa tanpa berbuat apapun timbul kewajiban. (misal anak harus menghormati orangtua)

  • Karena akibat perbuatan orang
  • 1353: perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan:
  • Halal (yang sah) atau
  • perbuatan melanggar hukum
  • Persetujuan melahirkan perjanjian. Perjanjian melahirkan perikatan.
  • Hak itu menimbulkan kemampuan (yang didukung oleh negara) pihak lain
  • Melakukan sesuatu
  • Tidak melakukan sesuatu
  • Kewajiban adalah sebaliknya:
  • Hak berlaku bukan hanya untuk orang, tapi juga Badan Hukum
  • Setiap kata orang pada buku II dan III berlaku untuk Badan Hukum
  • Terhadap buku II berlaku waris kepada Badan hukum (sebagai ahli waris testamenter). Contoh: harta saya wasiatkan untuk yayasan amal.
  • Staafblaad : Semua BH diakui BH kalau diakui oleh Pemerintah
  • Badan Hukum
  • 1653: orang sebagai perkumpulan-perkumpulan
  • 1654
  • 1655
  • Syarat sahnya perikatan (1320)
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • Terhadap orang berlaku:
  • (UU Notaris 18 Th)
  • tidak gila
  • tidak berada dibawah pengampuan
  • Terhadap badan hukum
  • Kalau yang membuat perjanjian adalah orang dalam badan hukum tersebut yang berhak mewakili PT (PT adalah direksi, yayasan adalah pengurus, parpol adalah ketua umum & sekjen, dll)
  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal
  • Contoh kasus:

Surat utang. Yang berwenang menerbitkan (atau mengikatkan negara didalam surat utang) adalah Pasal 6 (1) RV adalah presiden & menteri.

  • Apakah orang yang tidak berwenang mewakili badan hukum, tapi dalam perjanjian menyebutnya, apakah sah ?
  • 1655: Para pengurus BH, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat perjanjian atau dalam reglemen, berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum itu, untuk mengikatkan badan hukum itu kepada pihak ketiga atau sebaliknya, dan untuk bertindak dalam sidang pengadilan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat
  • 1656: Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu, hanya mengikat badan hukum, bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu kemudian diterima dengan sah.
  • Disahkan dapat terjadi karena:
  • Secara nyata (misal presiden atau menteri keuangan membuat tertulis bahwa ybs berwenang bertindak untuk dan atas nama negara)
  • dengan diam-diam
  • Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak ada peraturan yang membatasi atau melarang
  • Wanprestasi bisa terjadi karena:
  • Tidak melaksanakan isi perjanjian
  • Wanprestasi
  • Nyata (ada ketentuan dalam kontrak yang tidak dipenuhi)
  • Tidak nyata (di kontrak tidak ada, namun bisa dianggap melakukan wanprestasi)

Ps. 1339: suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau UU

Apa yang sepatutnya, seadilnya, seharusnya tertulis dalam kontrak

Contoh: kapal Dok Koja. Perbaikan kapal selesai 14 hari. Tetapi bila diperlukan, waktu perbaikan dapat diperpanjang. Tapi pada realisasi, sudah 6x diperpanjang, maka masuk wanprestasi. Walau tertulis diperpanjang, namun menurut kepatutan, kelayakan, perpanjangan tersebut ada jangka waktunya, misal hanya sekali

 

  • Jika ada pelanggaran dalam perjanjian, yang bisa dituntut :
  • 1243: biaya, kerugian, bunga (ganti rugi)

1238: debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan …

Sekarang bisa langsung gugat (Sema 3/1963)

  • 1266 : perjanjian dibatalkan
  • 1267: menuntut supaya dilaksanakan atau menuntut ganti rugi
  • : melaksanakan sendiri atas apa yang tidak dilaksanakan, namun dengan biaya yang wanprestasi
  • 1246: dimintakan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya
  • Buku III berdasarkan Sema 3/2003 mengesampingkan 1238. Hanya pasal ini, yang lain masih berlaku.
  • Karena penghentian secara sepihak diperbolehkan (contoh PLN yang menghentikan listrik sepihak karena costumer tidak bayar, tanpa perlu putusan pengadilan)
  • PMH menurut KUHPer adalah:
  • Pelanggaran

Tidak melalkukan apa yang diwajibkan oleh hukum / Melakukan apa yang dilarang oleh hukum

  • Kesengajaan (Kelalaian)
  • Kerugian
  • Ada Hubungan antara Perbuatan & Kelalaian
  • 1365: orang yang menjadi korban PMH hanya dapat menuntut ganti rugi
  • 1353: perikatan juga lahir dari perbuatan melanggar hukum (PMH)
  • 1234: akibat perikatan adalah:
  • Memberikan sesuatu
  • Berbuat sesuatu
  • Untuk tidak berbuat sesuatu
  • Apabila tidak memenuhi, bisa dituntut uang paksa (duangsom)

Contoh Kasus Waris dan Wanprestasi


PERTANYAAN

  1. Tuan A adalah debitur dari sebuah Bank BUMN. Padatahun 2014 ia mendapat kredit dari bank tersebut. Sampai akhir tahun 2015 pengembalian kreditnya berlangsung lancar. Pembayaran kembali kredit berhenti mulai Januari 2016.

Sesudah melakukan penelitian, pihak Bank memperoleh fakta ini:

  • A adalah seorang duda. Isterinya sudah lama meninggal.
  • Dengan isterinya ia memiliki seorang anak (B) yang sudah menikah dengan C.
  • Sesudah isterinya meninggal, pada tahun 2010 A memiliki hubungan luar nikah dengan seorang mahasiswi (X) dan memiliki anak (Y).
  • Pada akhir tahun 2015 A bepergian keluar negeri. Kabarnya ia mengikuti tour pendakian Gunung Everest di Nepal bersama dengan sejumlah orang lanjut usia. Sejak kepergian itu keluarga Tuan A tidak mengetahui lagi bagaimana kabarnya.
  • Pers memberitakan bahwa pada akhir tahun 2015 terjadibadaibesar di Gunung Everest. Ini mengakibatkan banyak pendaki gunung hilang, karena terkubur olehsalju yang longsor.
  • B ada dalam keadaan sakit. Ia menderita kanker otak. Ia tidak mampu melakukan perbuatan hukum apa pun.

Jika Bank BUMN meminta pertimbangan hukum dan pendampingan hukum kepada Kejaksaan, dan Kejaksaan mendapatkan fakta

  1. bahwa sisa utang A beserta bunganya pada tahun 2016 adalah Rp 15 milyar,
  2. bahwa A memiliki rumah seharga Rp 18 milyar, dan
  • bahwa C dan X bersifat kooperatif dan bersedia membantu pihak bank dalam penyelesaian masalah ini;

uraikanlah langkah-langkah hukum apa yang dapat dilakukan untuk dapat mengusahakan agar rumah tersebut dapat diuangkan guna melunasi utang Tuan A,

  1. jika A, B, C, X dan Y tunduk pada KUH Perdata. dan
  2. jika mereka semua tunduk pada Kompilasi Hukum Islam.

 

  1. PT PLN (Persero) mengadakan perjanjian dengan PT X, dimana PT X ditugaskan untuk mengurus penjemputan dan pengantaran karyawan PT PLN kelas menengah di daerah yang dipanggil untuk menghadap Direksi di Jakarta serta mengurus akomodasinya selama para karyawan itu berada di Jakarta. PLN berkewajiban untuk membayar biaya transportasi dana komodasi kepada PT X sejumlah Rp 1 juta untuk setiap tamu, setiap

PLN mendapatkan bahwa PT X melakukan antar jemput tamu (karyawan PLN yang dipanggil ke Jakarta) secara seenaknya. Ada tamu yang diantar/dijemput dengan mobil berfasilitas  AC, ada juga yang diantar/dijemput dengan mobil tanpa fasilitas AC. Begitu juga, ada tamu yang ditempatkan di hotel berAC, ada yang ditempatkan di hotel tanpa AC.  Ada pula yang kamar hotelnya memiliki fasilitas TV berwarna, ada yang TVnya hitam-putih, bahkan ada kamar hotel yang tidak memiliki TV sama sekali.

PLN menegur PT X dan menganggap hal itu sebagai wanprestasis serta mengancamnya untuk mengakhiri kontrak secara sepihak.

PT X membantahhalitudenganmengatakan:

  • Di dalam kontrak dinyatakan bahwa PT X harus menyediakan kendaraan antar jemput bagi para karyawan PLN tersebut, tetapi tidak ada ketentuan di dalam kontrak yang menyatakan bahwa hal itu harus dilakukan dengan mobil yang ber
  • Di dalam kontrak dinyatakan bahwa PT X harus menempatkan para karyawan PLN di hotel kelas menengah, tetapi tidak ada ketentuan bahwa kamar hotel harus berAC serta memiliki TV berwarna.

Menurut pendapa tanda, apa yang dilakukan oleh PT X tersebut merupakan wanprestasi atau bukan?

 

JAWABAN

1) Langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan untuk dapat mengusahakan agar rumah tersebut dapat diuangkan guna melunasi utang Tuan A

  1. Dalam hal Bank BUMN menginginkan penyelesaian cepat

Pada akhir tahun 2015, Tuan A mengikuti tour Pendakian Gunung Everest di Nepal, akan tetapi pada saat itu terjadi badai besar yang mengakibatkan hilangnya banyak pendaki gunung, salah satunya adalah A, karena terkubur oleh salju yang longsor. Dikarenakan A tidak diketahui lagi bagaimana kabarnya, namun A memiliki urusan dengan Bank BUMN yaitu sebagai kreditur yang harus membayar sisa utang beserta bunganya, maka berdasarkan pasal 463 KUHPerdata, atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan atau atas tuntutan Kejaksaan, A dapat dimintakan untuk dinyatakan sebagai tak hadir kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal A dan memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan kepentingan-kepentingan orang itu seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya, dan bertindak sebagai wakilnya

Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa member kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur pengelolaannya mengenai hal itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat memerlukan mengatur pengelolaan itu seluruhnya atau sebagian, atau untuk mengusahakan wakil baginya, maka atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan atau atas tuntutan Kejaksaan, Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang yang dalam keadaan tidak hadir itu harus memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan kepentingan-kepentingan orang itu seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya, dan bertindak sebagai wakilnya. 

Sebagaimana Pasal 463 KUHPerdata, apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui lagi keberadaannya baik didalam maupun diluar Indonesia serta tidak dapat dibuktikan bahwa ia telah meninggal dunia tanpa menunjukan kuasanya, maka untuk mengurus harta kekayaan dan kepentingannya tersebut, diurus oleh Balai Harta Peninggalan dengan berdasar  pada Penetapan Pengadilan Negeri.

Prosedur / SOP Penyelesaian Harta Kekayaan Orang Tidak Hadir (Afwezig) oleh Balai Harta Peninggalan

  • Pihak-pihak yang berkepentingan atau atas tuntutan Kejaksaan mengajukan permohonan kepada Balai Harta Peninggalan. Dalam kasus ini pihak Kejaksaan, melalui kewenangan Penegakkan Hukum yang dimilikinya berdasarkan Perja PER-025/A/JA/11/2015, mengajukan tuntutan kepada pengadilan sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 463 KUHPerdata.
  • Balai Harta Peninggalan menerima penetapan Pengadilan Negeri
  • Membuat Berita Acara Penghadapan pemohon Afwezig
  • Membuat serta memelihara, menyimpan register ketidakhadiran dengan cermat (Pasal 40 IWK)
  • Membuat pencatatan harta kekayaan dengan terperinci (Pasal 464 BW Jis Pasal 61, 64, ayat 2 IWK)
  • Mengumumkan adanya penetapan ketidakhadiran dalam Berita Negara (Pasal 464 BW Jis 1036 BW)
  • Menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penetapan ketidakhadiran kepada BPK dan Kejaksaan Negeri setempat (SE Menkeh RI No. M-01.HT.05.10 Tahun 1990 Tanggal 24 Desember 1990)
  • Kantor BHP membuat Perjanjian Jual Beli terhadap rumah tuan A seharga 18 Milyar untuk membayar sisa utang beserta bunganya senilai 15 Milyar
  • Kantor BHP menjual budel afwezig setelah memperoleh izin prinsip dari Menteri, penetapan ijin jual dari team penaksir, ijin pelaksanaan menjual dari Menteri berdasarkan SE Menkeh RI No. M-01.HT.05.10 Thn 1990 Jis KepMenKeh RI No. M 22.PR.09.02 Thn 1990
  • Kantor BHP menyampaikan perhitungan penutup kepada BPK setelah budel dikelola selama lebih 1/3 abad dan setelah memperoleh persetujuan BPK, selanjutnya mengajukan permohonan kepada PN setempat agar budel ditetapkan menjadi Milik Negara (Pasal 74 IWK Jis Stb.1836 No.36 Stb.1850 No.3)
  • Kantor BHP mengurus harta itu dan menyelesaikannya, dalam hal ini dengan cara membayar sisa utang beserta bunganya senilai 15 Milyar. Selanjutnya BHP meneruskan segala hak yang dimiliki si meninggal, dan memberikan perhitungan tentang pengurusannya, kepada siapa yang berhak, dalam hal ini sisa uang penjualan rumah yaitu 3 Milyar dikembalikan kepada ahli waris. (Pasal 1128 BW)

Untuk dapat dilakukan pewarisan kepada ahli waris atas sisa uang penjualan rumah tuan A senilai 3 Milyar sebagaimana Pasal 1128 BW diatas, maka terlebih dahulu Tuan A harus dinyatakan telah meninggal. Berdasarkan Pasal 467 dan 468 KUHPerdata, maka harus menunggu 5 tahun sejak kepergian tuan A meninggalkan tempat tinggalnya dan tak ada tanda-tanda hidup atau matinya.

(467 KUHPerdata)

Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya, atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturan-pengaturan sementara telah diperintahkan atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.

Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan demikian yang ketiga harus diberikan.

Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap kali juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan pada pintu masuk kantor keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak hadir itu.

(468 KUHPerdata)

Bila atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir maupun orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu, maka Pengadilan Negeri atas tuntutan jawatan Kejaksaan dan setelah mendengar jawatan itu, boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya. atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya, yang harinya secara pasti harus dinyatakan dalam keputusan itu.

2. Dalam hal Bank BUMN dapat menunggu penyelesaian setelah 5 tahun dinyatakan hilangnya Tuan A

Tuan A yang mengikuti tour Pendakian Gunung Everest di Nepal akhir tahun 2015, hilang dan tidak diketahui keberadaannya karena terjadi badai besar. A memiliki hak kebendaan berupa rumah senilai 18 Milyar, yang dapat dipergunakan untuk membayar sisa utang beserta bunganya senilai 15 milyar. Dikarenakan A tidak diketahui keberadaannya, maka yang dapat menyelesaikan urusan keperdataannya adalah pihak lain. Hak kebendaan dapat dipindahkan kepemilikannya melalui:

  • Pewarisan
  • Penyerahan
  • Eksekusi
  • Pelekatan dan Pendakuan (tidak berlaku lagi)

Dalam hal ini, maka hak kebendaan berupa rumah yang dimiliki oleh A, dapat dipindahkan kepemilikannya melalui Pewarisan. Untuk dapat melakukan pewarisan, sebagaimana pasal 830 KUHPerdata, hanya dapat berlangsung karena kematian. Tuan A yang hilang pada pendakian everest akhir tahun 2015, dapat dinyatakan mati berdasarkan pasal 467 KUHPerdata setelah 5 tahun sejak kepergian tuan A meninggalkan tempat tinggalnya dan tak ada tanda-tanda hidup atau matinya.

(467 KUHPerdata)

Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak kepergiannya, atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya. maka tak peduli apakah pengaturan-pengaturan sementara telah diperintahkan atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.

Bila atas panggilan itu tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir itu maupun orang lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan demikian yang ketiga harus diberikan.

Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap kali juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan pada pintu masuk kantor keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak hadir itu.

(468 KUHPerdata)

Bila atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir maupun orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu, maka Pengadilan Negeri atas tuntutan jawatan Kejaksaan dan setelah mendengar jawatan itu, boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya. atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya, yang harinya secara pasti harus dinyatakan dalam keputusan itu.

Setelah dinyatakan meninggal, selanjutnya Rumah milik tuan A dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Terhadap Rumah milik tuan A senilai 18 Milyar, sebelum dilakukan pewarisan, maka dilakukan pembayaran utang terhadap bank BUMN senilai 15 M terlebih dahulu.

Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Maka setelah dilakukan pembayaran utang kepada Bank BUMN, total harta yang dapat diwariskan adalah 18 M – 15 M = 3

Jika A, B, C, X, dan Y tunduk pada KUHPerdata

Y sebagai Anak Luar Kawin mewaris sepertiga dari bagian yang mereka sedianya harus mendapatnya andai mereka anak sah (Pasal 863 KUHPerdata)

1/3 x ½ = 1/6

1/6 x 3 M = 500 Juta

  1. B sebagai anak sah:

1 – 1/6 = 5/6

5/6 x 3 M = 2,5 Milyar

x + 3x = 3M

4x = 3M

x =  750 Juta ( untuk Y)

3x =  2. 250 Juta ( untuk B)

Jika mereka semua tunduk pada KHI

  1. B sebagai anak sah dan Y sebagai anak luar kawin, memiliki kedudukan yang sama dalam KHI. Sehingga terhadap harta yang diwariskan, masing-masing ½ bagian

Y sebagai Anak Luar Kawin

½ x 3 M = 1,5 Milyar

  1. B sebagai anak sah:

½ x 3 M = 1,5 Milyar

 

2) Menurut pendapat kami, apa yang dilakukan oleh PT. X adalah merupakan Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata yaitu

Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.

Wanprestasi tidak hanya terjadi karena adanya pelanggaran ketentuan yang tertulis di dalam kontrak saja, melainkan juga terhadap kententuan yang tidak tertulis, yang menurut apa yang sepatutnya, seadilnya, seharusnya tertulis dalam kontrak.

Dalam hal ini, didalam kontrak PT. X diwajibkan untuk menyediakan kendaraan antar jemput bagi para karyawan PLN, namun meskipun tidak ada ketentuan didalam kontrak yang menyatakan bahwa hal itu harus dilakukan dengan mobil A, sepatutnya, dalam kondisi Jakarta yang panas maka berdasarkan kebiasaan, mobil yang disediakan seharusnya ber AC dan membuat tamu merasa nyaman, sehingga dalam hal ini PT. X telah melakukan wanprestasi.

Begitu juga terhadap kontrak PT. X diwajibkan menyediakan hotel kelas menengah, namun meskipun tidak ada ketentuan didalam kontrak yang menyatakan bahwa hotel tersebut harus berAC dan menyediakan TV berwarna, sepatutnya, dengan biaya sejumlah Rp. 1 Juta pertamu perhari, maka kualitas hotel yang disediakan seharusnya ber AC dan menyediakan TV berwarna sehingga para tamu merasa nyaman, dengan demikian dalam hal ini PT. X telah melakukan wanprestasi.

Asas-asas Hukum Pidana


Pada perkuliahan Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah
di Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 73 gelombang II

  • Subyek: normadresaat
  • Rumusan delik: bagian inti delik: bestandelen
  • Sanksi: Pidana & tindakan (maatregel / mesure)
  • Perbedaan Kejahatan & Pelanggaran:
  1. Kejahatan: Delik Hukum. Ancaman pidana lebih besar daripada pelanggaran
  2. Pelanggaran: Delik undang-undang. Ancaman pidana lebih rendah
  • “Sengaja” terbagi atas:
  1. Sebagai maksud (mis. Membunuh A) Dengan kesadaran pasti (mis. Mau membunuh presiden, 2 orang mati: presiden & supir. Presiden sebagai maksud; supir sengaja sebagai dengan kesadaran pasti)
  2. kemungkinan sekali terjadi (mis. Meracuni A, tapi yang mati adalah pembantunya, maka kemungkinan sekali terjadi)
  • Kelalaian “culpa” adalah:
  1. Yang disadari (mis. Mobil kencang, melalui sekolah. Sudah ada tulisan: hati-hati anak kecil banyak lewat. Akan tetapi dia merasa bahwa dia bisa menyetir, mobil baik-baik saja, namun tetap melaju kencang & menabrak anak kecil hingga mati)
  2. Yang tidak disadari (mis. Buang puntung rokok, ternyata mengakibatkan kebakaran
  • Dasar Peniadaan Pidana (strafuitsluitingsgronden), terbagi atas:
  1. Jika dasar peniadaan pidana: tidak ada pidana
  2. Jika dasar penghapus pidana: pidananya ada, namun dihapus (amnesti, abolisi, grasi)
  • Dasar Pembenar diatur pada:
  1. 49 (1) KUHP (noodwer) Pembelaan terpaksa. Misal: dia ingin ditikam, namun dia jago silat, sehingga melawan dengan menendang kemaluannya & pecah, menyebabkan kematian. Syarat: antara ancaman/serangan dengan perlawanan harus seimbang.
  2. 50 (1) KUHP (menjalankan undang-undang). Misal: Polisi menggeledah rumah seseorang, sebenarnya merampas hak privasi, namun tidak melawan hukum krn menjalankan perintah UU, sehingga menjadi dasar pembenar
  3. 51 (1) KUHP (menjalankan perintah jabatan yang sah)
  4. 310 (3) KUHP (tidak merupakan pencemaran karena demi untuk kepentingan umum (misal: anda tidak diterima PPPJ karena pendek) atau membela diri
  5. 186 KUHP
  6. 314 KUHP
  • Dasar Pemaaf
  1. 49 (2) KUHP: Pembelaan terpaksa dengan berlebihan. Misal: membela diri karena panik, sebenarnya tidak seimbang
  2. 51 (2) KUHP menjalankan perintah jabatan yang tidak sah, tapi terdakwa mengira perintah tersebut sah
  • Dalam Undang-undang
  • Diluar undang-undang
  • Dasar Pembenar
  • Izin (mis. Terms and conditions)
  • Hak mendidik orangtua (Orangtua pukul anak untuk mendidik)
  • Hak mendidik guru (menghukum)
  • Profesi dokter, apoteker, pengacara
  • Olahraga
  • Tidak melawan hukum secara materil (secara formil menghukum)

Mis. Uang negara diambil tanpa anggaran, namun digunakan untuk sembako korban bencana alam. Masuk korupsi, namun demi keadaan darurat diijinkan.

  • Desuetude non usus

Pasal kuno, pasal yang sudah tidak dipakai. Pasal 11 UU Korupsi, memberikan parcel, tapi semua orang melakukannya, sehingga tidak perlu dihukum (seharusnya), namun Indonesia memberlakukan, padahal Belanda telah menghapus

  • Dasar Pemaaf
  • keine Strafe ohne Schuld / Geen straf zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Mis. Penjual susu menjual susu yang sebelumnya telah dicampur oleh atasannya dengan air. Atau disuruh membawa uang hasil korupsi tapi dia tahunya itu adalah uang hasil jual motor

  • pasal dalam KUHP barangsiapa memakai gelar tidak berwenangmaka dihukum

Sekilas Mengenai Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia (HAM)

Pada perkuliahan Drs. S. Wahyu Sudrajad, M.Si ( swahyus@yahoo.com )

di Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 73 gelombang II.

Manusia adalah mahluk individu dan mahluk sosial, sehingga terjadi interaksi didalamnya

Pentingnya HAM adalah untuk mengatur kehidupan dan menyelesaikan permasalahan. Untuk itulah muncul Norma dan Hukum

Jan Materson : HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia

John Locke : HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati

  1. Pengertian HAM dapat diperoleh dari UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 1
  2. Karakteristik / Prinsip HAM
  •  Universal: Berlaku secara global. Terdapat suatu nilai dimana di seluruh dunia berlaku sama. Misal: anti penyiksaan, pendidikan (kunci utama untuk merealisasikan hak-hak yang lain), teroris
  • Tidak dapat dibagi: Hak tidak bisa diberikan kepada orang lain
  • Saling bergantung & saling terkait: Antara satu HAM tidak bisa saling mengabaikan hak yang lain. Misal hak sosial politik lebih maju daripada ekonomi & budaya (contoh pilkada dimana-mana berhasil padahal terjadi kesenjangan dimana-mana
  • Non diskriminasi: misal hak merdeka, agama, ras. Merupakan hak yang Hakiki dan Kodrat, Pemberian Tuhan YMK

Sejarah HAM

HAM ada sejak manusia diciptakan Tuhan

  • Ham lahir sejak Magna Carta, Deklarasi Kebebasan US, Deklarasi Perancis, DUHAM 10 Des 1948
  • Tonggak Sejarah Ham di Indonesia
  1. Sebelum masa kemerdekaan (1908-1945)
  2. Masa kemerdekaan Indonesia 1945
  3. Awal Bangkitnya Orde Baru (1966-1968)
  4. Periode reformasi (1998-2000)
  5. Lahirnya UU HAM (UU 39/1999)
  6. Ratifikasi Perjanjian HAM
  • Instrumen Pokok HAM
  1. DUHAM

30 Pasal.  Deklarasi, sifatnya hanya pengumuman. Harus ada tindak lanjutnya. Tidak mengikat / tidak mempunyai kekuatan. Diturunkan melalui kovenan (perjanjian internasional). Aktifis mengelompokkan menjadi 2:

  1. Hak SIPOL (individu) : Generasi I

Di dunia barat telah berhasil memajukan hak ini, sehingga seolah-olah hak EKOSOB muncul kedua setelahnya.

Kovenan ICCPR (ratifikasi indonesia UU 15/2005). Dalam pelaksanaan politik, campur tangan / peran negara tidak boleh mencampuri / dibatasi (negative rights).

  1. Hak EKOSOB (kolektivitas) : Generasi II

Negara harus campur tangan/ intervensi (positive rights)

Dalam UUD 45 terkandung pada Pasal 33 (bumi air dan…)

  1. Hak Solidaritas (Hak Pembangunan): Generasi III
  • Bagan HAM

DUHAM (30 Pasal)

(karena deklarasi hanya bersifat pengumuman & tidak mengikat)

Agar mengikat

1966 dibentuk Kovenan

bagan-ham

  • Instrumen HAM nasional
  1. UUD RI 1945 Amandemen II
  2. UU 39 / 1999 tentang HAM (yang terangkum dalam hak SIPOL & EKOSOB)
  3. UU 23 / 2002 jo 35 / 2014 (tentang perlindungan anak / UUPA)
  4. UU 23 / 2004 (tentang KDRT)
  5. UU 13 / 2006 (31/2014) tentang perlindungan saksi & korban
  6. UU 21 / 2007 tentang TPPO
  7. UU 11 / 2012 tentang SPPA
  • Hak Pembangunan
  1. Hak atas pembangunan
  2. Hak atas perdamaian
  3. Hak atas SDA sendiri
  4. Hak atas lingkungan hidup yang baik
  • Seperangkat Hak
  • Hak Dasar:
  1. Hak untuk hidup, dll
  • Perincian 10 Kelompok Hak
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak mengembangkan diri
  • Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar
  • Hak atas perlindungan & pengembangan pribadinya (pendidikan & kualitas hidup)
  • Hak utk mengembangkan & memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan & teknologi
  • Hak utk berkomunikasi & mencari, memperoleh, dll…
  1. Hak memperoleh keadilan
  • Hak utk memperoleh keadilan
  • Hak utk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan
  • Hak utk tidak dituntut…
  1. Hak atas kebebasan pribadi
  2. Hak atas rasa aman
  3. Hak atas kesejahteraan
  4. Hak turut serta dalam pemerintahan
  5. Hak wanita
  • Kewajiban & Tanggung Jawab
  • Kewajiban Dasar Manusia

Duham Ps. 29

  • 4 upaya pemerintah mengembangkan pendidikan:
  1. Aksesibilitas
  2. Kualitas
  3. Anggaran
  • Upaya pemerintah mengembangkan kesehatan juga kurang lebih sama dengan pendidikan

South China Sea Conflict


Analytical Form of South China Sea Conflict

Heliana Komalasari | Stud No: 0906519690

Topic
Global Security: Armed Conflict and Conflict Management Technique
Research Question
Identify risk factors in the following cases which may led to greatest risk for:- Armed Conflict (or)- Future (permanent) instability
Issue
(South China Sea)

Tracking Events

Time

Description

1974, 1988

Place: Paracels,
Spratlys

Awal sengketa antara Vietnam & China

(actor: Vietnam dan China)

Masalah serius telah tercetus dalam beberapa dekade terakhir antara Vietnam dan China. China merebut Paracel dari Vietnam pada tahun 1974, menewaskan lebih dari 70 tentara Vietnam. Kemudian pada tahun 1988 terjadi bentrokan antar keduanya di Spratly, namun Vietnam kembali berada pada posisi buruk karena ia kehilangan sekitar 60 pelaut.
Awal 2012

Place: Scarborough Shoal

Ketegangan Filipina & China di perairan

(actor: Filipina dan China)

Sengketa & klaim kedaulatan antara Filipina & China mengakibatkan ketegangan maritim di Scarborough Shoal. Kapal-kapal China dan Filipina sama-sama menolak untuk meninggalkan daerah itu selama beberapa minggu, sehingga menyebabkan retorika dan protes.
Juli 2012,November 2012

Place: Laut Cina SelatanChina melakukan langkah-langkah pertahanan & klaim

(actor: China, Vietnam, Filipina)

Juli 2012 China secara resmi menciptakan Sansha City, sebuah badan administratif dengan kantor pusatnya di Paracels untuk mengawasi wilayah China di Laut Cina Selatan – termasuk Paracels dan Spratly. Baik Vietnam dan Filipinapun memprotes langkah ini.November 2012, China memberikan kekuatan tambahan pada polisi patrolinya di perbatasan Hainan untuk mencari kapal asing yang berhenti di perairan atau melanggar peraturan lainnya.Klaim yang tidak terverifikasi dilakukan oleh angkatan laut China dengan sengaja menyabotase dua operasi eksplorasi Vietnam pada akhir 2012, sehingga menyebabkan protes besar-besaran “anti-China” di jalan-jalan Hanoi dan Ho Chi Minh. Vietnam mengatakan bahwa ia akan mengirimkan patroli untuk menemani nelayan-nelayannya di daerah tersebut. Ia juga mengadakan latihan kebakaran di lepas pantainya – suatu tindakan yang oleh Beijing dipandang sebagai suatu provokasi kotor.Vietnam kemudian juga menjadi salah satu dari sejumlah negara yang menolak untuk cap paspor edisi baru China yang mencakup peta yang menunjukkan wilayah sengketa di Laut Cina Selatan sebagai wilayah China.
Awal April 2013

Place: China

China meluncurkan “a cruise ship with thousands of tourists” untuk memperkuat klaimnya

(actor: China)

China memperkenalkan suatu sistem senjata yang lebih efektif untuk menegaskan klaim territorial dirinya di Laut China Selatan, yaitu kapal pesiar dengan ribuan wisatawan. Penyebaran perahu wisata tersebut dilakukan bersama dengan segudang kapal lain untuk membangun klaim di Laut Cina Selatan. Tindakan ini dilakukan China untuk memberikan arti baru pada klaimnya yakni “peaceful rise.”
Maret 20, 2013

Place: Laut China Selatan

Kapal patrol Cina mengejar dan menembaki kapal nelayan Vietnam

(actor: China dan Vietnam)

Para pemimpin Vietnam mengatakan kapal nelayan negaranya berada di dekat Kepulauan Paracel yang menjadi sengketa dan kapal Cina mulai mengejarnya. Awak kapal Vietnam mengatakan kepada media berita lokal bahwa kapal Cina menembaki perahu mereka empat sampai lima kali dan membakar kabin kapal tersebut.Sementara China sendiri menyatakan bahwa naval patrol ship mereka menembakkan 2 flare merah, namun ke udara, untuk memperingatkan 4 nelayan Vietnam meninggalkan perairan dekat pulau Paracel tersebut.
Conflict Orientations
(Dominance)
Hal ini dikarenakan dalam kawasan Laut China Selatan, para negara (China, Taiwan, Brunei, Malaysia, Filipina dan Vietnam) berlomba untuk mendominasi wilayah yang mereka klaim merupakan wilayahnya. China bahkan tampak menggunakan segala kekuatannya untuk mendominasi Laut China Selatan, baik dengan klaim, maupun dengan tindakan asertifnya belakangan ini yang cenderung meningkatkan ketegangan. Beberapa ahli kemudian menilai upaya dominasi China ini tidak hanya untuk menguasai energy maupun sumberdaya perikanan, melainkan juga terkait strategi kapal selam nuklirnya[1].

[1] “Prioritas China adalah memiliki penangkal nuklir berbasis laut sebagai strategi military China. China juga memiliki China’s single Type 092, atau Xia-class, kapal selam bertenaga nuklir rudal balistik, yang dilengkapi dengan kapal selam jarak pendek JL-1; meluncurkan rudal balistik (SLBMs), dan tidak pernah melakukan patroli pencegahan dari Laut Bohai sejak 1980. China juga membangun JL-2 SLBMs (with an estimated range of 8,000 kilometres) ditambah dengan DF-31 dan DF-31A road-mobile intercontinental ballistic missiles (ICBMs). Selain itu, China berencana untuk memperkenalkan lima Type 094, atau Jin-class, SSBNs dilengkapi dengan the JL-2 missiles, dan membangun sebuah kapal selam pangkalan bawah laut di Hainan Island di Laut China Selatan”. (sumber: http://thediplomat.com /2011/07/18/why-china-wants-the-south-china-sea/)

Analysis
Trends

Pola dan arah dominan dari dinamika tumpang tindih klaim wilayah ini berujung pada tingginya peluang konflik di Laut China Selatan yang semakin hari semakin mungkin tercetus. Aktor Internasional yang memiliki kunci paling penting di Laut China selatan adalah AS, China, dan negara-negara ASEAN. Trends yang berkembang bagi ketiga aktor ini adalah memajukan interest mereka masing-masing.
– AS: dengan klaim “national interest”-nya, AS bertindak sebagai mediator yang cukup strategis dan dipercaya (karena berada diluar pihak bersengketa & diluar teritorial). Hal ini menjadikan AS lebih banyak menambahkan upaya mempertahankan kepemimpinan Amerika di Asia-Pasifik sebagai kebijakan luar negeri utamanya. AS juga harus meyakinkan aliasi Northeast Asian bahwa AS adalah dan akan tetap menjadi penjamin dalam menjaga keamanan di Laut China Selatan, yang terutama penting setelah terjadi kontradiksi maritim antara Jepang-China dan Korea Selatan-China pada tahun 2010. Disaat yang sama AS juga harus menghilangkan ketakutan perusahaan AS yang akan melakukan pengeboran minyak dan gas di Laut Cina Selatan mengingat friksi yang terjadi antara perusahaan energi multinasional AS dengan pemerintah China[1]. Tidak dipungkiri bahwa kehadiran AS juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan keseimbangan militer dengan upayanya melakukan pendekatan diplomasi regional dan supremasi hukum.

– China: China yang semakin percaya diri akibat kesuksesan pembangunan ekonomi dan modernisasi militer serta pertumbuhan sentimen nasionalistisnya (dalam Kongres Nasional Partai Komunis China ke-18, 2012) menjadikan dirinya memiliki kedudukan penting. China juga menandai ulang Law on the Territorial Sea dan the Contiguous Zone of the People’s Republic of China serta the 10th anniversary of Declaration on the Conduct of Parties di Laut China Selatan, yang semakin memotivasi China untuk memperkuat arah ini pada kebijakan luar negerinya. Ada tren yang meningkat dalam hubungan antara China dan Taiwan di bawah Ma Ying-jeou yang hampir pasti akan memperkuat tekad Beijing untuk mengejar kebijakan untuk memulihkan “the lost territories”. Dia bahkan mengklaim hampir 90% wilayah Laut China Selatan, dan mencetak peta yang terdiri dari sembilan strip di e-paspor baru.

– ASEAN: isu Laut China Selatan menjadi ujian terhadap kemampuan ASEAN untuk memecahkan masalah yang sebenarnya adalah domain geografis kawasan mereka. Terutama dalam upayanya membentuk ASEAN Community, yang akan direalisasikan pada tahun 2015. Namun tidak dapat dipungkiri, saat ini ASEAN sedang menghadapi ketidakmampuan akibat anggotanya yang bekerja sendiri-sendiri dan enggan bersatu dalam masalah ini. Jika situasi ini tetap tidak berubah, status ASEAN sebagai “motor penggerak” platform dialog multilateral, yang telah diperluas dengan East Asian Summit, akan turun tidak dipercaya. Asosiasi ini pun akan bertambah kesulitan dalam meningkatkan profil globalnya, sebagaimana prioritas utama KTT ASEAN ke-18.

 

Opportunity
Peluang untuk menyelesaikan klaim tumpang tindih Laut China Selatan ini sebenarnya terbesar berada di tangan ASEAN. Diluar China dan Taiwan, ASEAN melingkupi negara-negara terbanyak yang berada dalam sengketa: Brunei, Malaysia, Filipina dan Vietnam. Dengan luas 800.00 kilometer persegi, dan klaim utama adalah Spratly (Vietnam, Filipina, China,Malaysia), dan Paracel (China, Vietnam, dan Taiwan), tercatat secara teritorialitas saat ini Vietnam menempati 23 pulau, China dan Malaysia 7 masing-masing, dan Filipina klaim 54 gugus pulau-pulau kecil. Disini terlihat bahwa penguasaanpun mayoritas ditangan negara-negara ASEAN. Dengan negosiasi damai antar pihak bersengketa, melalui kerangka multirateral, ASEAN berkesempatan besar untuk meredam konflik dan menentukan penyelesaian klaim tumpang tindih. Meski sulit dan tampak terlalu normatif, paling tidak dengan momentum ASEAN Community 2015, ASEAN bisa menunjukkan kebermanfaatannya bagi regional. Jika ASEAN berhasil memimpin proses negosiasi itu, tidak hanya akan mencapai tujuan yang sangat penting yaitu isu Laut China Selatan, tetapi juga mendemonstrasikan eksistensi ASEAN itu sendiri kepada dunia internasional. Jika menilik kata-kata Mohd Nizam Basiron dari Maritime Institute of Malaysia, “jika ASEAN ingin berada di pusat alam semesta keamanan, maka harus rela menghadapi situasi keamanan yang sulit seperti klaim tumpang tindih di Laut China Selatan”[2]. 
Scenario
Skenario yang paling cepat untuk menangani situasi ini adalah dengan meningkatkan kontradiksi antara China, AS dan negara-negara ASEAN berkaitan dengan “batas-batas yang diizinkan” dalam foreign Zona Ekonomi Eksklusif. Tidak hanya itu, tindakan yang paling mungkin (dan cepat) yang dapat dilakukan, antara lain:

  1. Solusi damai, dengan melakukan negosiasi dan konsultasi yang ramah, menggunakan kerangka multirateral misalnya, seperti ASEAN. Cara termudah adalah dengan menegaskan kembali eksistensi Code of Conduct, menentukan bagaimana mencegah terjadinya konflik bersenjata di wilayah sengketa. Melalui dialog China dan negara-negara ASEAN dengan demikian paling tidak mampu meredam kepentingan pribadi masing-masing mereka di Laut Cina Selatan.
  2. Mendayagunakan “niatan baik” AS di Laut China Selatan yang besar kemungkinan ditoleransi oleh China dan negara-negara ASEAN. Seperti hal-hal yang sebagaimana AS janjikan, AS berpotensi untuk memainkan peranannya sebagai mediator yang baik, dengan menjaga akses tidak terbatas ke daerah maritim (meski hal ini dilakukan agar mempertahankan status peran kepemimpinan AS dalam menjaga keamanan), dan bersama dengan persepsi bahwa AS memerangi terorisme internasional proliferasi senjata pemusnah massal, dalam wilayah maritim, AS sadar bahwa ini merupakan tanggung jawab global-nya. Hal ini guna menengahi tumpang tindih klaim teritorial yang terjadi di Laut Cina Selatan antara China, Taiwan, dan negara-negara ASEAN yang cenderung melihat kegiatan ini sebagai saling melanggar kedaulatannya.

Singkatnya, masalah-masalah di Laut Cina Selatan membutuhkan peran masing-masing aktor, dalam membentuk lanskap geopolitik Asia Tenggara dan prioritas keamanan internasional. Langkah-langkah penyelesaian sengketa harus dilakukan oleh semua aktor, dan dengan niat yang baik tentunya. Jika China harus menjamin bahwa ia akan menahan dari penggunaan kekuatan dan mencoba untuk menurunkan ketegangan militer, maka negara penuntut lain juga harus membangun konsensus mereka sendiri dan merealisasikan proyek umum dalam ASEAN tentang cara untuk mengatasi perselisihan.

 


[1] Evgeny Kanaev, The South China Sea Issue: Future Trends And Russia’s Policy Options, http://www.imemo.ru/en/comments/240611_KanaevSCS.pdf diakses pada 20 Mei 2013.

[2] Paola Panichi, South China Sea: An Opportunity for ASEAN?, http://www.eias.org/sites/default/files/EIAS_2011_July-Aug_South_China_Sea.pdf diakses pada 1 Juni 2013.

Conlusion
(Future (permanent) instability)
Masalah Laut Cina Selatan adalah masalah yang kompleks dan dinamis, mulai dari klaim historis hingga saat pendudukan militer, mulai dari keamanan militer hingga stabilitas regional, mulai dari pendekatan retorikal hingga kepentingan nasional, mulai dari kompetisi intraregional hingga keterlibatan extraregional. Dengan dinamika yang terjadi selama ini, terutama tindakan agresif China, memang bukan tidak mungkin konflik bersenjata akan terjadi. Namun disini terlihat bahwa masing-masing negara memiliki tendensi untuk tidak berakhir pada perang. Masing-masing mengupayakan tindakan soft seperti negosiasi, maupun penegakkan hukum baik melalui institusi internasional, maupun membiarkan AS masuk sebagai mediator yang baik dan tidak berpihak. Beberapa negara-negara Asia Tenggara pada tahun 2009 telah mengajukan ke United Nations Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS) untuk menghormati batas luar landas kontinen sepanjang 200 mil laut di Laut Cina Selatan. Namun dengan ketimpangan klaim yang juga dilakukan oleh China dan Taiwan, terlebih dengan kenyataan bahwa selalu ada “sesuatu” dibalik “niatan baik” AS, maka bukan tidak mungkin konflik terjadi. Meskipun demikian, para aktor juga menyadari bahwa peluang di masa depan untuk mereka saling bekerja sama di kawasan tersebut sangatlah besar dan menguntungkan, paling tidak lebih sedikit kerugian. Hal ini menjadikan kawasan ini akan sangat berlarut-larut ketidakstabilannya.

– this analytical form has been presented in Isu Isu Aktual Dinamika Hubungan Internasional (IADHI) class on International Relations Department University of Indonesia under the guidance of the lecturers